Kriminal

PRT Kuras Uang dan Perhiasan Majikannya di Pasuruan

PASURUAN, FaktualNews.co – Seorang pembantu rumah tangga (PRT) yang diketahui bernama Khusnul Khotimah (32), asal Lombok Tengah, NTB yang selama ini berdomisili di Dusun Mimbo, Desa Lekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, diamankan polisi di rumah majikannya, yakni Umi Solichah (40), pada Rabu (27/2/2019) lalu.

Tertangkapnya PRT itu bermula saat ia mencuri barang berharga di rumah majikannya, warga Perumahan Taman Permata Indah, Blok B, Desa Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, saat sang majikannya tidak ada di rumah, Rabu (27/2/2019). Dari aksinya pelaku berhasil mencuri 4 buah gelang, 2 buah kalung emas, 3 buah logam emas dan uang tunai sebesar Rp 4,5 juta.

Mengetahui lemarinya rusak dan perhiasan serta uang miliknya ludes, majikannya langsung melaporkan adanya kejadian tersebut ke Polsek Beji untuk melakukan penyelidikan. Tanpa harus menunggu lama, petugas dari Sat Reskrim Polsek Bejo langsung bergegas menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan, hingga pelaku diamankan dan mengakui aksinya.

Dihadapan polisi, pelaku nekat mencuri perhiasan dan uang milik majikannya berdalih butuh uang untuk makan dan menghidupi anaknya. “Saya kepepet mencuri karena tidak punya penghasilan tambahan untuk menghidupi anak saya. Suami saya sudah meninggal dan saya sendiri yang harus menghidupi anak saya,” aku pelaku sembari menangis.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah obeng, 1 buah palu, 4 buah gelang, 2 buah kalung emas, 3 buah logam emas dan uang tunai Rp 4,5 juta. “Atas kejadian tersebut, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa Putu Prima Y, saat press release di Mapolres, Senin (4/3/2019).