FaktualNews.co

Sebar Foto Bugil Belasan Remaja, Pria di Bojonegoro Diciduk Polisi

Peristiwa     Dibaca : 1951 kali Penulis:
Sebar Foto Bugil Belasan Remaja, Pria di Bojonegoro Diciduk Polisi
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi

BOJONEGORO, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Bojonegoro sukses meringkus Eko Purwanto (34), warga Desa Beji, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Lantaran aksinya menyebarkan foto remaja tanpa busana.

Foto-foto itu adalah hasil manipulasinya sendiri. pelaku mengaku menyesal atas tindakannya yang telah mengedit foto para korban, yang umumnya masih pelajar. “Saya minta maaf kepada korban, saya menyesal atas apa yang saya perbuat,” katanya.

Sementara, Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga telah menyebar luaskan foto yang tidak pantas. Eko sengaja mendownload foto-foto gadis belia antara usia 14 tahun hingga 16 tahun, melalui akun Facebooknya.

Kemudian foto dari gadis tersebut diedit dan disebar ke nomor WhatsApp para korban, dengan tujuan untuk mengancam. “Jadi mengambil foto di Facebook para korban yang notabene masih pelajar, lalu diedit setengah bugil,” Ujar Kapolres saat pers release, Senin (4/3/2019), siang.

Ary menjelaskan, usai mengedit foto setengah telanjang, kemudian pelaku ini menghubungi para korban untuk diajak video call melalui WhatsApp. Sebab sebelumnya korban sudah diancam karena fotonya dikirim lebih dulu. Pelaku mendapat nomor korban dari data Facebook.

Bahkan jika korban tidak mau menuruti, maka pelaku akan menyebarkan foto itu ke media sosial. “Saat video call, Eko ini membayangkan hal yang aneh-aneh ke korban, hanya untuk hasrat seksualnya,” jelasnya..

Bahkan dari hasil penyidikan petugas, jumlah korban yang sudah diedit fotonya ada 16 orang, 14 di antaranya merupakan pelajar SMP dan SMA. Aksi Eko berakhir saat salah satu korban yang diajak video call menolak dan memilih melaporkan karena merasa diancam.

“Salah satu korban didampingi ibunya melapor ke Polres. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU ITE dan Pasal 29 UU No 4 Tentang Porno Grafis serta UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Sumber
Surya.co.id