FaktualNews.co

Selingkuh, Seorang Istri di Sumenep, Tega Bunuh Suami Pakai Racun Sengkali

Peristiwa     Dibaca : 1900 kali Penulis:
Selingkuh, Seorang Istri di Sumenep, Tega Bunuh Suami Pakai Racun Sengkali
FaktualNews.co/Panji/
Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin saat menunjukkan kedua tersangka kasus pembunuhan dengan menggunakan racun jenis sangkali, 

SUMENEP, FaktualNews.co – Kasus tewasnya Mistoyo (45), warga Dusun Duko, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang diduga diracuni istrinya menjadi atensi serius Polres Sumenep.

Kepolisian Resort Sumenep, Senin (4/3/2019) menggelar pers rilis untuk menjelaskan krinoligis hingga motif pembunuhan yang dilakukan istri korban berinisial INS, karena sedang menjalin cinta dengan pria lain.

Bahkan, untuk mendapatkan bukti petunjuk lainnya, diakui Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin, pihaknya sampai membongkar makam yang bersangkutan. Kemudian dilakukan cek ulang isi perut, termasuk langsung dilakukan uji laboratorium forensik (Labfor).

“INS ini selingkuh, kemudian tega meracuni suaminya sendiri dengan menggunakan sangkali (racun ikan), Laporan secara forensik sudah kami kantongi dari forensik cabang Surabaya, hasilnya ada kesesuaian dengan sebab meninggalnya korban,” terangnya.

Di tubuh korban tidak ditemukan bekas penganiayaan, namun terdapat sejumlah luka keracunan yang menyebabkan sesak nafas. Sehingga tidak lagi bisa bernafas karena kelebihan barang beracun semacam sianida.

“Tidak ditemukan bekas penganiayaan, di perut korban terdapat sisa barang semacam racun sianida. Bukti bukti ini nantinya akan kami serahkan di persidangan,” imbuhnya.

Sementara pria yang diduga menjadi selingkuhannya itu, ditangkap polisi di Jakarta beberapa waktu lalu. Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“SIR (43), warga Desa Poteran, Kecamatan Talango ini kita amankan di Jakarta beberapa waktu lalu. Saat ini sudah berstatus tersangka,” tegas mantan kenyidik KPK ini.

Untuk membertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat pasal Pasal 338 KUHP, atau juga bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana 340.  “Kita kenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman pidana mati, atau seumur hidup. Nanti juga bisa dikenakan subsidar pasal pembunuhan berencana 340,” tegas AKBP Muslimin.

Dari hasil penyidikan Polres Sumenep, istri korban berinisial INS, mengakui telah meracuni suaminya sendiri. Tindakan nekat INS itu dilakukan lantaran takut kehilangan kekasih barunya, yang selama ini sudah menjalin hubungan cinta terlarang.

Diketahui Mistoyo (45), tewas setelah mengkonsumsi backing soda dicampur susu dan telur ayam kampung di rumahnya. Hasil pengakuan, racun yang diberikan INS kepada suaminya, merupakan racun ikan jenis sangkali, atau yang biasa digunakan untuk meracun ikan di kali.

Kasus itu terjadi, Kamis (13/12/2018), sekitar pukul 18.15 WIB. Pertama kali, kondisi korban diketahui kejang-kejang oleh anak korban sendiri, Hosiatun. Korban dibawa ke Puskesmas setempat. Namun, jelang 15 menit saat mendapat penanganan medis, nyawa korban tidak tertolong.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin