Politik

Tak Kantongi STTP, Bawaslu Blitar Sanksi Dua Caleg

BLITAR, FaktualNews.co – Bawaslu Kabupaten Blitar memberi sanksi administratif berupa teguran kepada dua calon legislatif (Caleg). Karena, tidak memenuhi kelengkapan admisnistrasi saat menggelar kampanye terbatas.

Mereka masing-masing yakni, Gatot Darwoto dan Sri Rahayu atas dugaan pelanggaran kampanye di Kecamatan Binangun tanggal 2 Februari 2019 lalu.

Caleg DPRD Kabupaten Blitar Dapil VI dan Caleg DPR RI Dapil Jawa Timur VI dari partai PDIP ini menggelar kampanye ditempat yang sama di salah satu rumah warga. Namun, tidak melengkapi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.

”Dua caleg karena tidak melengkapi administrasi STTP maka kita berikan sangsi administrasi berupa peringatan,” ujar Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blitar, Arif Sarwani, Senin (4/3/2019).

Arif menuturkan, kalau kampanye terbatas seperti kasus kali ini di rumah warga menyosialisasikan cara mencoblos begitu juga mengarahkan mencoblos salah satu calon adalah sah-sah saja dilakukan.

Hanya saja syarat admistratif harus dipenuhi seperti mengurus STTP dari Kepolisian. “Kampanye terbatas atau tatap muka dengan warga maksimal seribu peserta boleh saja. Yang tidak boleh itu kalau money politik itu sudah masuk pidana,” ujarnya.

Dia menuturkan kalau sanksi administratif terberat adalah tidak diperbolehkan kampanye di suatu tempat hingga sampai 20 hari. “Kalau kita beri tegur tetap diulangi lagi maka kita bisa berikan sangsi terberat itu. Melanggar untuk dua kali sudah bisa kita sangsi,” kata Arif.

Arif menambahkan kalau kini sudah menangani tiga caleg yang berkampanye tanpa STTP. Diantaranya Gatot Darwoto dan Sri Rahayu yang disidang kali ini dan caleg DPRD Kabupaten Blitar dapil 2 Neni Amalia Sari.

“Kampanye biasanya dilakukan tim. Nah mereka ini sebenarnya tahu tapi sama timnya tidak diurus surat STTP ini karena berbagai hal seperti repot,” paparnya.

Ditempat yang sama Caleg Gatot Darwoto menerima peringatan dari Bawaslu dengan terbuka. Nantinya peringatan ini menjadi masukan agar lebih tertib administrasi. “Sebenarnya sudah (tahu aturan STTP). Tapi tim dilapangan ini diabaikan dan suka menyederhanakan peraturan hanya lapor kasun saja,” kata Gatot Darwoto.