FaktualNews.co

Terbitnya Permendagri Tentang Propemperda, DPRD Trenggalek Gelar Rapat Pimpinan

Parlemen     Dibaca : 886 kali Penulis:
Terbitnya Permendagri Tentang Propemperda, DPRD Trenggalek Gelar Rapat Pimpinan
FaktualNews.co/Suparni/PB/
Situasi rapat konsultasi bersama jajaran pimpinan DPRD Trenggalek.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Turunnya Permendagri terkait batasan pembahasan Ranperda maksimal 125 persen pertahunnya menjadi poin penting agenda rapat pimpinan DPRD, Komisi dan Bappemperda. Pasalnya adanya Permendagri tersebut akan ada pemangkasan pembahasan Ranperda tahun ini. Kendati demikian setelah adanya konsultasi, pimpinan memutuskan untuk berjalan sesuai rencana.

“Jadi dengan terbitnya Permendagri tahun 2019 tentang batasan Ranperda yang harus dibahas. Maka kita lakukan rapat konsultasi bersama jajaran Pimpinan yang ada di DPRD Trenggalek,” uncap Agus Cahyono Anggota DPRD Trenggalek, Senin (4/3/2019)

Di katakan Agus, dari terbitnya peraturan tersebut, Mendagri memberi batasan bahwa pembahasan Raperda pertahun maksimal 125 persen dari produk Ranperda tahun berikutnya.

Sehingga jika di tahun kemarin telah diselesaikan 16 Perda, jadi jika 125 persen maka ada sekitar 20 Raperda yang harus dibahas pada tahun 2019.

“Namun di tahun 2018 kemarin telah disepakati dan telah di Nota kan bahwa Propemperda kita di tahun 2019 ada 26 Ranperda. Dan ternyata baru bulan Februari kemarin terbit Permendagri tersebut,” jelasnya.

Agus juga mengatakan, pembahasan kali ini intinya mencoba mensikronkan itu semua. Apakah harus patuh kepada Permendagri atau jalan hasil dari yang telah di Notakan, jalan dengan 26 Ranperda yang telah di Notakan atau patuh pada edaran Permendagri dengan membahas 20 Ranperda yang dibahas.

“Jadi setelah ada konsultasi maka dipilihlah kesepakatan jalan dulu dengan 26 Ranperda yang telah di Notakan. Karena telah disetujui oleh Gubernur, dengan mengajukan judul serta pokok pikiran dan dikirim ke Provinsi untuk di evaluasi dan disetujui. Dan ternyata ada 26 yang telah disetujui Gubernur,” imbuhnya.

Ditambahkan Agus, jika nanti ditengah jalan harus mematuhi aturan tersebut, maka harus ada 6 yang di pangkas untuk di bahas di tahun depan. Padahal ada Ranperda wajib seperti APBD, LPJMD dan pelaksanaan kegiatan lainnya.

“Dari itu semua maka dengan adanya rapat ini akan menjadikan percepatan Propemperda tahun 2019 dengan 26 Ranperda. Ada 11 Ranperda dari inisiatif DPRD dan 14 usulan Bupati serta Ranperda yang belum selesai di tahun kemarin tentang Budaya integritas,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin