FaktualNews.co

Terkait Utang Piutang, Oknum Guru di Sebuah SMAN Mojokerto, Dilaporkan Calon Besan ke Polda Jatim

Peristiwa     Dibaca : 1548 kali Penulis:
Terkait Utang Piutang, Oknum Guru di Sebuah SMAN Mojokerto, Dilaporkan Calon Besan ke Polda Jatim
FaktualNews.co/Dofir/
Bayu Indarto (baju coklat) bersama Widiono (baju putih) di tanah Zakariya yang diatasnya dibangun gudang.

SURABAYA, FaktualNews.co – Gara-gara urusan hutang piutang sebesar hampir Rp1 miliar, Widiono (56) warga Pasuruan, melaporkan Zakariya (50) warga Mojokerto yang notabene calon besannya sendiri ke Polda Jatim.

Zakariya, yang kesehariannya berprofesi sebagai guru di salah satu SMA Negeri  Mojokerto tersebut dilaporkan atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nomor LPB/142/II/2019/UM/Jatim sebulan lalu, atau tepatnya pada hari Kamis (14/2/2019).

Bayu Indarto, selaku pendamping pelapor ketika berada di Mapolda Jatim mengatakan, pihaknya memutuskan membawa perkara yang dihadapi Widiono lantaran Zakariya hingga saat ini tidak ada itikad baik melunasi hutang yang menjadi tanggung jawabnya.

“Kita laporkan supaya si Zakariya ini segera melunasi hutang yang menjadi tanggungannya,” ucap Bayu, Senin (4/3/2019).

Diceritakan Bayu, kejadian bermula pada bulan Agustus 2017 lalu. Pada saat itu, Zakariya mengeluh kepada Widiono soal rumah yang ditempatinya hendak disita bank. Zakariya lalu minta bantuan kepada Widiono dengan meminjam uang sebesar Rp 910 juta 700 ribu. Sebagai jaminan, Zakariya menyerahkan 5 buah sertifikat tanah miliknya kepada Widiono.

“Yang namanya calon besan, ya tidak ada pikiran macam-macam. Diserahkanlah uang tersebut kepada Zakariya,” lanjutnya.

Seiring berjalannya waktu, Zakariya kembali bertandang ke rumah Widiono yang terletak di Desa Lebak RT 01 RW 06 Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan. Bukannya ingin melunasi hutang, kedatangannya justru meminta kembali 3 sertifikat yang sempat diberikan kepada Widiono.

Zakariya beralasan, sertifikat tanah yang diatasnya sudah berdiri bangunan gudang tersebut hendak diagunkan ke bank. Uang tersebut akan dipakainya untuk membayar hutang kepada orang lain.

“Sertifikat yang diminta itu nominalnya jauh lebih besar dibandingkan 2 sertifikat yang lain. Lagi-lagi karena merasa sebagai calon besan, Pak Widiono memberikannya tanpa curiga,” tandas Bayu.

Sementara dua sertifikat Zakaria  yang masih berada di tangan Widiono, kata Bayu, nominalnya tak sebanding dengan jumlah hutangnya.

Persoalan kemudian terjadi diantara kedua keluarga calon besan tersebut. Anak mereka, batal menjadi suami istri. Dan disinilah awal terjadi perselisihan mengenai hutang piutang tersebut.

“Pak Widiono menagih hutangnya, tapi sampai sekarang tidak ada upaya pelunasan,” tutupnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin