Tipu Pensiunan PNS, Pria di Situbondo Dipolisikan
SITUBONDO, FaktualNews.co – Melakukan penipuan dengan modus menggelapkan mobil Suzuki Katana bernopol M 1067 HB, Eko Purnomo (38), dilaporkan ke SPKT Polres Situbondo. Korbannya yakni Ichwan Dawam (69), warga Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo.
Sebab, akibat aksi penipuan yang dilakukan pria asal Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Situbondo, korban yang diketahui merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Situbondo, mengalami kerugian sebesar Rp40 juta.
Diperoleh keterangan, aksi penipuan dan penggelapan mobil milik Ichwan Dawam itu, berawal pada pertengahan Januari 2019 lalu. Korban minta tolong kepada terlapor agar dicarikan pinjaman uang sebesar Rp 10 juta, dengan jaminan BPKB jeep Suzuki Katana milik korban Tahun 1994.
Namun, hanya berselang satu hari terlapor menyerahkan uang tunai sebesar Rp6,5 juta kepada korban. Sedangkan satu bulan berikutnya Eko Purnomo pinjam mobil Suzuki Katana milik korban, dengan alasan untuk digunakan sarana transportasi.
Ironisnya, hingga kini, terlapor tidak mengembalikan mobil milik korban. Sedangkan saat dihubungi melalui ponselnya sudah tidak aktif. Bahkan, setelah didatangi di rumahnya terlapor dan keluarganya sudah tidak ada di rumahnya.
“Nah, karena terkesan tidak ada itikad baik dari terlapor, sehingga saya langsung melaporkan kasus penipuan dan penggelapan mobil ke Mapolres Situbondo,” ujar Ichwan Dawam, saat melaporkan ke SPKT Polres Situbondo, Minggu, (3/3/2019).
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan laporan kasus penipuan dan penggelapan mobil Suzuki Katanan milik salah seorang pensiunan PNS, dengan korban Ichwan Dawam.
“Untuk menindaklanjuti dan mendalami kasus penipuan dan penggelapan mobil milik korban, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya, termasuk untuk meminta keterangan korban. Selain itu, penyidik juga akan memanggil terlapor Eko Purnomo,” kata Iptu Nanang Priyambodo.