Hukum

Ahmad Dhani Curigai Keterlibatan Asing Susun BAP Kasusnya

SURABAYA, FaktualNews.co – Sidang kasus pencemaran nama baik yang mendakwa Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah selesai.

Disela sidang, ADP mengaku merasa ada keterlibatan asing yang membantu para saksi dalam memberikan keterangan selama menyusun Berita Acara Pidana (BAP) oleh pihak Polda Jatim.

“Saya curiga ada kekuatan asing yang menuliskan BAP kepada saksi. Sehingga itu bukan dari saudara saksi, melainkan ada kekuatan asing yang menuliskan untuk saksi,” kata ADP di PN Surabaya saat istirahat sejenak, Selasa (5/3/2019).

Namun pernyataannya itu tidak bermaksud menuduh pihak Polda Jatim. Akan tetapi, dirinya merasa heran dengan seluruh keterangan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kali ini.

“Saya nggak menuduh polisi soal ada orang asing yang menuliskan kesaksian di BAP. Karena pendidikannya seorang saksi tidak mencerminkan kesaksiannya seperti BAP,” lanjutnya.

Untuk diketahui, ada tujuh saksi yang rencananya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada sidang tersebut. Akan tetapi, orang saja yang hadir diantaranya Suhadak, Reza Adriansyah, Rahmat, dan Rudi Rosadi.

Saksi pertama yang diberi kesempatan untuk menyampaikan kesaksiannya adalah Koordinator Orator Koalisi Elemen Bela Nkri, Rudi Rosadi.

Rudi mengatakan, pihaknya menghendaki acara deklarasi #2019GantiPresiden yang digelar di Tugu Pahlawan Surabaya lalu sebaiknya dibubarkan. Lantaran kuatnya penolakan warga Surabaya.

“Kita mengehendaki adanya satu tindakan yang direncanakan tanggal 26 tidak dilaksanakan. Kalau terjadi bisa memungkinkan chaos di tengah masyarakat. Kami tidak melakukan survey tapi jelas,” tegas Rudi.

Sedangkan saksi kedua, Suhadak, menyampaikan keberatan untuk mencabut kesaksiannya. Meski poin yang disampaikan sama persis dengan saksi pertama. Ia bersikukuh mempertahankan, meski kuasa hukum ADP mengancam akan menuntut yang bersangkutan apabila memberikan kesaksian palsu.