FaktualNews.co

Mantan Kades di Lamongan Bunuh Kekasih Gelapnya

Peristiwa     Dibaca : 1327 kali Penulis:
Mantan Kades di Lamongan Bunuh Kekasih Gelapnya
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi pembunuhan

GRESIK, FaktualNews.co – Pelaku pembunuhan Ida Nurhayati (58) yang jasadnya ditemukan di Kebun Jagung, Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik akhirnya terungkap. Ia tak lain merupakan kekesih gelap sendiri, Agus Vilthon (38).

Agus diektahui merupakan seorang duda yang juga mantan Kepala Desa Sukolilo, Kabupaten Lamongan periode 2007-2013. Setelah divisum ditemukan luka akibat benda tumpul di kepala bagian atas dan pendarahan.

Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, pelaku berkenalan melalui Facebook pada tahun 2013. Pada tahun 2016 keduanya beberapa kali bertemu di salon maupun tempat karaoke. “Hubungan sudah lama, Januari hinggaFebruari dan sering ketemu seminggu dua kali,” ujarnya.

Kemudian pada Rabu 20 Februari 2019 malam, keduanya pergi menggunakan mobil milik korban Toyota Sienta dengan nomor polisia AB 1524 GF. Setelah pelaku menjemput korban di yayasan kanker Sleman. Saat di jalan, keduanya terlibat pertengkaran hingga cekcok di dalam mobil.

Agus yang naik pitam, langsung memukul wajah dan kepala korban sebanyak empat kali, tak sampai disitu, dia juga mencekik leher sampai 2 menit sampai Ida tidak bernyawa di depan toko wilayah Cangkringan, Kabupaten Sleman.

Setelah itu, pelaku membawa jasad korban menuju Jawa Timur. Agus yang pernah menjabat kepala desa Sukolilo, Kecamatan Made, Kabupaten Lamongan membawa korban berputar-putar di Lamongan.

Selanjutnya, pada Kamis 21 Februari 2019 pukul 01.00 WIB, pelaku hendak membuang jasad korban di jembatan Karangwilangun pembatasan Dukun, namun aksi itu urung dilakukan. Agus langsung melanjutkan perjalananannya menuju kebun jagung yang berada di Desa Bulangan, Kecamatan Dukun.

Di tepi jalan, pelaku mengeluarkan jasad korban dari dalam mobil dan mendorong ke kebun jagung. “Langsung melarikan diri membawa mobil korban ke kosnya di wilayah Made, Lamongan selama empat hari,” katanya.

Senin (25/2/2019), pelaku menuju tempat plat nomor dan mengganti plat nomor AB 1524 GF menjadi N 1430 KR lalu diparkir di dalam RS Soegiri Lamongan untuk menghilangkan jejak. Pada hari Rabu (27/2/2019), pelaku langsung kembali ke kosnya di Dusun Sendowo, Desa Sidodai, Kecamatan Melati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta menggunakan bis.

Tim Black Panther Polres Gresik bekerjasama dengan Polres Sleman dan Polda Yogyakarta untuk menangkap pelaku. “Sabtu (2/3/2019), kita amankan pelaku di dalam kos di daerah Sendowo, Sleman, dengan barang bukti hp milik korban,” terangnya.

Disinggung mengenai motif pembunuhan, mantan Kapolres Bojonegoro ini mengatakan masih melakukan pendalaman dengan Cyber Crime Polda Jatim. “Masih kita dalami,” singkatnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Sumber
surya.co.id