FaktualNews.co

Ngamen Sambil Bawa Miras, Dua Anjal di Trenggalek Divonis 7 Hari Kurungan

Hukum     Dibaca : 1002 kali Penulis:
Ngamen Sambil Bawa Miras, Dua Anjal di Trenggalek Divonis 7 Hari Kurungan
FaktualNews.co/Suparni PB/
Dua anjal saat berada diluar persidangan

TRENGGALEK,FaktualNews.co – Dua anak jalanan (Anjal) inisial AR warga Malang dan Aris warga Tulungagung yang diamankan Satpol PP akibat ngamen sambil membawa minuman keras (miras) di perempatan traffic light Dunglurah menjalani sidang tipiring, Selasa (5/3/2019).

Kasi Menejemen Informasi Publik Satpol PP Trenggalek, Ajeng Rusi Damayanti mengatakan, kedua anjal itu harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek. Karena saat mengamen kedapatan membawa miras.

“Keduanya di vonis 7 hari masa tahanan. Karena mereka terbukti saat mengamen dengan sengaja membawa satu botol miras jenis Ciu,” ucapnya.

Disampaikan Ajeng, sebenarnya kedua anak punk tersebut di kenakan pasal 504 KUHP ayat 1. Tuntutan sebenarnya adalah 6 minggu masa tahanan. Namun Hakim majelis memutuskan 1 minggu masa tahanan dengan bayar biaya sidang senilai 5.000 rupiah.

“Kedua anak punk tersebut telah menyesal dengan apa yang telah dilakukan. Dan ia berjanji tidak lagi ngamen di Trenggalek serta berjanji akan memberitahu kepada teman-temannya geng punk untuk tidak beraktifitas di wilayah Trenggalek,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan gelandangan dan pengemis serta anak punk sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat.

Untuk menyikapi hal tersebut Satpol PP Trenggalek terus gencar melaksanakan razia dan sapu bersih gepeng dan anak punk yang biasa mangkal di traffic light maupun di tempat-tempat fasilitas umum lainnya.

“Satpol PP Trenggalek akan terus gencar melakukan razia terkait keberadaan gepeng dan anjal serta anak punk yang meresahkan masyarakat. Selain itu melalui layanan pengaduan yang telah resmi di buka, kami siap menerima informasi dan pengaduan dari masyarakat tetang keberadaannya,” pungkas Ajeng.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin