SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) kembali digelar Selasa (14/3/2019) hari ini. Agendanya mendengar keterangan para saksi,
Pada sidang keenam ini, pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menyediakan layar proyektor yang dipakai untuk memutar barang bukti berupa vlog Ahmad Dhani yang sempat dipermasalahkan pelapor.
Namun, pada saat diputar. Kuasa hukum ADP merasa keberatan lantaran file video itu bukan asli karena telah melalui proses pemeriksaan laboratorium forensik Polda Jatim.
“Tidak sesuai dengan laboratorium forensik. Nomor file beda. Itu sudah diedit. Ada tulisan mp4. Ini tidak sah majelis hakim,” ujar kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menyela sidang, Selasa (5/3/2019).
Meski mendapat protes dari kuasa hukum ADP, pihak PN Surabaya tetap memutar dan melanjutkan sidang dengan mendengar keterangan saksi lain yang sempat menunggu giliran.
Untuk diketahui, ada tujuh saksi yang rencananya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang tersebut. Akan tetapi, hanya empat orang saja yang hadir diantaranya Suhadak, Reza Adriansyah, Rahmat, dan Rudi Rosadi.
Saksi pertama yang diberi kesempatan untuk menyampaikan kesaksiannya adalah Koordinator Orator Koalisi Elemen Bela Nkri, Rudi Rosadi.
Rudi mengatakan, pihaknya menghendaki acara deklarasi #2019GantiPresiden yang digelar di Tugu Pahlawan Surabaya tahun lalu lebih baik dibubarkan. Lantaran kuatnya penolakan warga Surabaya.
“Kita mengehendaki adanya satu tindakan yang direncanakan tanggal 26 tidak dilaksanakan. Kalau terjadi bisa memungkinkan chaos di tengah masyarakat. Kami tidak melakukan survey tapi jelas,” tegas Rudi.
Sedangkan saksi kedua, Suhadak, menyampaikan keberatan mencabut kesaksiannya. Meski poin yang disampaikan sama persis dengan saksi pertama. £a bersikukuh mempertahankan, meski kuasa hukum ADP mengancam akan menuntut yang bersangkutan apabila memberikan kesaksian palsu.