Kriminal

Tipu Rekannya, Oknum PNS Situbondo Dipolisikan

SITUBONDO, FaktualNews.co – Sudarto (50), warga Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres setempat. Lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus menjual material bongkaran.

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu dilaporkan oleh Jasmoto (27), warga Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran yang mengaku menjadi korbannya. Aksi penipuan yang dilakukan terlapor Sudarto terhadap korban Jasmoto terjadi pada 27 Agustus 2018 lalu itu.

Awalnya korban membeli material bongkaran rumahnya dengan kesepakatan harga sebesar Rp10 juta. Namun, saat materialnya dibutuhkan ternyata terlapor merasa keberatan. Bahkan, terlapor melarang pelapor untuk membongkar material rumahnya.

Alasannya pun tidak jelas. Korban yang merasa sudah ditipu lantas melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke SPKT Polres Situbondo.

“Saya terpaksa melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolres Situbondo. Sebab, tidak ada itikad baik dari terlapor Sudarto,”kata Jasmoto, saat melaporkan kasus yang dialaminya ke SPKT Polres Situbondo, Selasa (5/3/2019).

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan laporan penipuan dengan modus menjual material bongkaran, dengan terlapor oknum PNS dilingkungan Pemkab Situbondo.

“Untuk mendalami kasus penipuan tersebut, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya,” ujar Iptu Nanang Priyambodo.