FaktualNews.co

Buang Sampah Sembarangan di Sungai Brangkal Mojokerto Didenda Rp 1 Juta

Peristiwa     Dibaca : 1621 kali Penulis:
Buang Sampah Sembarangan di Sungai Brangkal Mojokerto Didenda Rp 1 Juta
FaktualNews.co/Fuad Amanullah/
Pembersihan tumpukan sampah di sungai Brangkal, Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, mengerahkan alat berat untuk membersihkan tumpukan sampah yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dan sungai di Brangkal, Kecamatan Sooko, Rabu (6/3/2019).

Pembersihan tumpukan sampah itu dilakukan secara bergotong royong oleh TNI, Polri, Muspika Sooko, pemerintah desa, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto.

Camat Sooko, Masluchman menuturkan, pembersihan sampah kali ini dilakukan bukan hanya yang ada di bantaran sungai Brangkal saja. Tapi sepanjang aliran sungai.

“Sebenarnya bersih-bersih sampah ini tidak pertama kali. Berbagai upaya juga sudah kita lakukan, namun karena masyarakat yang sadar sampah sangat rendah, kondisi sampah di bantaran sungai makin menumpuk,” ujar Masluchman, Rabu (6/3/2019).

“Baik penguna jalan, maupun warga sekitar di mohon untuk tidak membuang sampah kembali di bantaran sungai Brangkal,” tuturnya.

Tumpukan sampah di sungai Brangkal itu didominasi plastik dan popok bayi yang dibuang sejak bertahun tahun.

Untuk mengatisipasi tumpukan sampah yang terus terulang tiap waktunya, Masluchman menginstruksikan pihak desa memasang pagar tembok sehingga tidak lagi bisa dimanfaatkan untuk lokasi pembungan sampah.

“Kalau perlu akan ada orang sebagai pengintai di area lokasi. Jika ada yang kedapatan membuang sampah akan dikejar dan ditangkap. Kami juga akan berikan sanksi agar jerah. Sebagai payung hukumnya, pihak desa juga akan menggodok perdes,” imbuhnya.

Sementara itu, Kades Brangkal, Sadi, menambahkan memang perdes mengatur tentang sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah di lingkungannya perlu dibuat. Menyusul, aturan itu akan efektif dan membuat orang jerah. “Karena selama ini kan, himbauan spanduk dan tulisan, itu sudah tidak mempan. Kita pasang sekarang, tiga hari lagi sudah hilang,” ungkapnya.

Apalagi, tumpukan sampah ini juga sangat menggangu dan menjadi sorotan masyarakat lantaran berada di tanggul sungai dan pinggir jalan nasional. “Sanksinya bisa berupa denda. Contohnya, mereka yang membuang sampah didenda Rp 500 ribu. Atau bisa lebih sampai Rp 1 juta,” pungkas Sadi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul