Dua Pelaku Curanmor dan Lima Penadah Diringkus Polres Jember
JEMBER, FaktualNews.co – Polres Jember mengamankan 2 tersangka pencurian motor (ranmor) dan 5 penadah motor curian tersebut. Kesuksesan ungkap kejahatan itu, berada di wilayah hukum Jember Selatan, dan sekitar 6 motor hasil curian siap dikembalikan ke pemiliknya.
Wakapolres Jember Kompol Bagus Ikhwan saat di mapolres menyampaikan, 2 pelaku ranmor berinisial TM (26) warga Dusun Krajan, Desa Lohjejer, Kecamatan Wuluhan; dan BG (26) warga Dusun Krajan, Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan, berhasil diamankan polisi saat sedang melakukan aksinya di kecamatan setempat.
“Kedua tersangka ini, wilayah operasinya di Kawasan Jember Selatan, yakni Kecamatan Jenggawah, Balung, dan Wuluhan, dengan 6 TKP berbeda,” kata Bagus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/3/2019).
Aksi nekat tersangka ini, dilakukan dengan menyasar motor yang terparkir di teras rumah sepi. “Aksinya berdua, satu bertugas menjaga situasi, dan dengan cara membuka paksa kunci menggunakan kunci T,” katanya.
Selanjutnya, dari hasil curian kendaraan yang didapatkan di jual kepada 6 tersangka lain yang diketahui sebagai penadah kendaraan tersebut. “Inisial diantaranya, TKP Jenggawah J (34) dan A (28), kemudian TKP Wuluhan SN (47), SY (23), dan SG (34),” sebutnya.
Atas aksinya kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan 6 orang penadah dikenakan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.