FaktualNews.co

Hendak Awasi Pelipatan Surat Suara, Panwascam Ngaku Dihalangi Ketua KPU Jombang

Birokrasi     Dibaca : 1397 kali Penulis:
Hendak Awasi Pelipatan Surat Suara, Panwascam Ngaku Dihalangi Ketua KPU Jombang
FaktualNews.co/Muji Lestari/
Pelipatan surat suara di gedung olahraga Tennis Indoor, Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Jombang mengaku dihadang oleh Ketua KPU Kabupaten Jombang saat hendak melaksanakan tugas pengawasan pelipatan surat suara di gedung olahraga Tennis Indoor, Rabu (6/3/2019).

Kejadian ini dialami oleh Ketua Panwascam Jombang, Lutfi Utomo beserta dua anggota Panitia Pengawas Desa (PPD). Saat berencana melakukan pengawasan proses pelipatan surat suara tersebut, Lutfi mengaku dihalangi oleh Ketua KPU Jombang Muhaimin Shofi. Akibatnya, tugas pengawasan tersebut akhirnya gagal mereka lakukan.

Lutfi menjelaskan, Ketua KPU Kabupaten Jombang, Muhaimin Shofi beralasan bahwa pengawasan pelipatan surat suara harus dilakukan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Jombang, bukan Panwaslu di tingkat Kecamatan.

“Samean (anda) tanya ke Bawaslu dulu. Kalau ada dari Bawaslu Kabupaten, ya monggo lah, silahkan,” Kata Lutfi, mengulang kembali apa yang disampaikan Ketua KPU kepadanya.

Saat itu, keduanya sempat bersitegang. Bahkan,surat tugas pengawasan yang dutunjukkan Lutfi juga tidak bisa memberikannya jalan untuk masuk kedalam gedung lokasi dimana proses pelipatan berlangsung.

Atas kejadian itu, Lutfi menyesalkan perbuatan Ketua KPU Kabupaten Jombang yang melakukan pelarangan pengawasan pelipatan surat suara oleh anggota Panwascam Jombang.

Lutfi menilai, Komisioner KPU Jombang tidak teliti dalam menginterpretasikan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 108,109, 110 tentang tugas, wewenang dan kewajiban panitia pengawas pemilu Desa (PPD).

“Tahapan ini adalah rangkaian pendistribusian logistik Pemilu yang wajib menjadi obyek pengawasan Bawaslu dan jajaran di bawahnya, Panwaslu Kecamatan dan juga termasuk PPD,” ungkap Lutfi di gedung olahraga tennis indoor, Jl Kusuma Bangsa, Kecamatan Jombang.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Jombang, Muhaimin Shofi yang masih berada di lokasi, menolak untuk memberikan klarifikasi terkait pelarangan pengawasan pelipatan surat suara yang dilakukan oleh Panwascam Jombang itu.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Ahmad Udi Masjkur menyebut bahwa pengawasan surat suara direncanakan akan dilakukan oleh panitia pengawas pemilu di tingkat desa. Hal tersebut disampaikan Udi saat mengawasi pelipatan surat suara di gudang logistik KPU di Jl KH Hasyim Asy’ari, Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang, pada Selasa (5/3) kemarin.

“Rencanakan memang mengarah ke sana (pengawasan oleh pengawas tingkat desa). Nanti kita pertimbangkan secara khusus di dua tempat pelipatan surat suara ini,” pungkas Udi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin