Pengedar Norkoba Asal Pasuruan, Diringkus Polisi di Sidoarjo
SIDOARJO, FaktualNews.co – Rosi Prasidi (27), warga Dusun Ngering RT 08 RW 05, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Gedangan. Dia ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kanit Reskrim Polsek Gedangan, Ipda Supratman mengatakan, pelaku berhasil ditangkap disebuah hotel kawasan Jl. Kartini, Kelurahan Sidokumpul, Sidoarjo. penangkapan pelaku bermula setelah pihaknya mendapat informasi jika di sebuah kamar di hotel ada tamu yang gerak-geriknya mencurigakan.
“Setelah mendapat informasi dari seorang informan, kami kemudian bergerak untuk melalukan pemantauan. Setelah kami pastikan tersangka masuk ke kamar hotel, langsung kami lakukan penggerebekan,” ucapnya, Rabu (6/3/2019).
Saat dilakukan penggeledahan di hotel kamar No. 203 itu, petugas berhasil menemukan barang bukti dua poket sabu masing-masing seberat 0,38 gram dan 0,26 gram yang disimpan di dompet yang ada di dalam sebuah tas warna coklat.
“Ketika kami tangkap, tidak ada perlawanan. Barang bukti yang kami amankan berupa dua poket sabu, dompet yang ada gantungan kuncinya dan tas warna coklat,” terangnya.
Pelaku dan barang bukti, seketika itu digelandang ke Mapolsek Gedangan, untuk penyelidikan lebih lanjut. Dia juga harus mendekam di tahanan Polsek Gedangan. “Masih kami kembangkan kasus ini, termasuk dari mana barang tersebut didapat oleh tersangka,”pungkasnya.