FaktualNews.co

RSUD dr. Soedomo Trenggalek, Melayani Keringanan Melalui SKTM

Kesehatan     Dibaca : 2206 kali Penulis:
RSUD dr. Soedomo Trenggalek, Melayani Keringanan Melalui SKTM
FaktualNews.co/Suparni/PB/
Direktur RSUD Trenggalek, dr. Saeroni.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – RSUD dr. Soedomo Trenggalek, hingga kini  masih melayani Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk masyarakat yang tidak mampu. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur RSUD, dr. Saeroni.

“SKTM tersebut masih berlaku, karena adanya peraturan baru dari Kementerian Sosial RI,” ucapnya, Rabu (6/3/2019).

Disampaikan dr. Saeroni bahwa, fasilitas kesehatan bagi warga yang tidak mampu masih ada, yakni SKTM. Sedangkan SKTM sendiri masih berlaku, karena adanya peraturan baru dari Kemensos. Untuk pasien yang tidak mampu kalau mengajukan rekomendasi dari Dinsos tidak bisa langsung aktif.

“Dengan adanya SKTM sendiri masih bisa diajukan, namun tentunya akan ada verifikasi dari posko Gertak. Kemudian direkomendasikan ke rumah sakit, untuk selanjutnya kita bantu sesuai rekomendasi jumlah potongan biaya yang akan dibantu,” terangnya.

Dijelaskan Saeroni, potongan dari SKTM sendiri bisa sampai 100 persen, tergantung dari kondisi kriterianya. Misal keadaan lantai rumah dari tanah, tabungannya berapa serta sumber airnya darimana itu semua masuk verifikasi. Dari kriteria tersebut bantuannya bisa hingga 0 sampai 100 persen.

“Keluarga yang tidak mampu jika daftar di BPJS karena tidak bisa langsung aktif, kemungkinan masih bisa mendaftar melalui SKTM,” tuturnya.

Menurut Saeroni, dari data jumlah pendaftar SKTM di Kabupaten Trenggalek, selama satu tahun, untuk rawat jalan ada sekitar 12 ribu dan untuk rawat inap sebanyak 5 ribuan.

Perlu diketahui untuk mengajukan SKTM, cukup menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa. Kemudian dibawa ke rumah sakit, setelah itu dilakukan verifikasi dari RS dan Gertak sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

“Gertak sendiri mengacu pada rekomendasi, karena Gertak mempunyai tenaga di lapangan untuk mengecek keadaan rumah serta keadaan sosial pasien yang mengajukan. Dari rekomandasi Gertak baru RS memutuskan berapa potongan biaya nantinya,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin