FaktualNews.co

Tidak Terima Mobil Pajero Sport Terbakar, Warga Sidoarjo Gugat Mitsubishi

Kriminal     Dibaca : 1418 kali Penulis:
Tidak Terima Mobil Pajero Sport Terbakar, Warga Sidoarjo Gugat Mitsubishi
Ilustrasi

SIDOARJO, FaktualNews.co – Djoni Tjen, pemilik Pajero Sport nopol W 805 SK yang terbakar melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Gugatan itu ditujukan kepada tergugat Feter Felano, PT Sun Star Motor Surabaya dan PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia.

Gugatan yang dilayangkan melalui lima kuasa hukum penggugat itu meminta ganti rugi uang atau mobil baru atas mobil penggugat yang diklaim terbakar sendiri di depan rumahnya Perum Pondok Mutiara, Kabupaten Sidoarjo pada Oktober 2018 lalu.

Gugatan kali ini mulai di mediasi oleh PN Sidoarjo. Djoni Iswantoro, hakim mediator terpaksa menunda mediasi para pihak karena Feter Felano, pemilik mobil tangan pertama yang merupakan tergugat satu tidak hadir dalam sidang dengan agenda mediasi itu.

“Karena tergugat satu tidak hadir, maka kami tunda pada Rabu 13 Maret 2019 mendatang,” ucap Djoni, sambil menutup sidang, Rabu (6/3/2019).

Ketidak hadiran tergugat satu akhirnya membuat tergugat dua dan tiga maupun penggugat yang sudah hadir terpaksa harus gigit jari. “Ini terpaksa ditunda karena tergugat satu tidak hadir,” ucap Nicky, Kuasa Hukum penggugat.

Nicky mengungkapkan, kliennya melakukan langkah hukum atas insiden kebakaran mobil Mitsubishi Pajero dalam keadaan terparkir itu sudah sesuai pertimbangan.

“Kita sudah layangkan somasi akhirnya tidak ada tanggapan yang baik maupun iktikad baik. Ya makanya, berakhir disini (pengadilan),” ungkap dia.

Ia pun mengklaim, bahwa mobil kliennya yang terbakar sendiri itu sudah dilakukan investigasi dan tidak ditemukan human eror. “Makanya gugatan yang kami layangkan itu meminta agar pihak Mitsubishi memberikan ganti rugi berupa sejumlah uang atau diganti dengan unit mobil baru,” ungkapnya.

Meski begitu, gugatan itu ditanggapi dengan santai oleh Jerry Amran, Corporate & Media Relations PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia, sebagai tergugat tiga atas gugatan yang ditujukan itu.

Jerry mengaku, pihaknya sudah menyampikan kepada konsumen dan melakukan investigasi bahkan melihat langsung kondisi mobil bahwa ditemukan kedudukan aki yang berubah.

“Ya, jadi ada ada permasalahan konsleting di bagian braket aki yang tidak standar. Tim investigasi kami menemukan itu,” ucapnya.

Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada konsumen, namun pihak konsumen masih belum bisa menerima hasil investigasi itu. Bukan hanya itu, pihaknya juga sudah menawarkan solusi terbaik kepada penggugat yang merupakan tangan kedua pemilik mobil yang terbakar itu.

“Good will sudah kami sampaikan namun tetap ditolak. Yang pasti kita sudah ada iktikad baik,” pungkas Jerry.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul