MOJOKERTO, FaktualNews.co – Bawaslu Kota Mojokerto memastikan tidak akan ada Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam daftar Pemilih tetap (DPT) menjelang pemilihan umum 17 April 2019.
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Ulil Absor mengaku, telah melakukan verifikasi ke Dispendukcapil Kota Mojokerto. Hasilnya ditemukan sebanyak 18 WNA yang berada di Kota Mojokerto.
“Sesuai dengan instruksi dari Bawaslu pusat, kami telah melakukan verifikasi dan koordinasi dengan Dispendukcapil dalam melakukan pendataan. Koordinasi kami lakukan, Senin (4/3/2019) dan hasilnya di temukan 18 WNA,” ungkap Ulil, Kamis (7/3/2019).
Menurutnya, dari jumlah 18 WNA yang ditemukan, setelah dilakukan pendataan oleh anggota mereka tidak ada yang masuk dalam DPT. “Pihak Dispendukcapil memberikan data nama, alamat, dan NIK (Nomer Induk Kependudukan). Setelah mendapatkan data itu, kami melakukan validasi melalui aplikasi,” jelasnya.
Kata Ulil, para (WNA) itu, berasal dari berbagai negara mulai dari Italia, Jepang, Jerman, dan Korea. Meski demikian, tidak masuknya 18 WNA dalam DPT, DPTB maupun DPK, pihaknya tetap melakukan upaya antisipasi. “Kita akan tanyakan kembali kepada Dispendukcapil terkait data yang di berikan,” tuturnya.
Sebab, dari data yang diberikan Dispendukcapil Kota Mojokerto, 18 WNA terdapat nomor NIK dikhawatirkan mempunyai KTP-el. “Dispendukcapil menyebutkan dari 18 WNA yang ada di Kota Mojokerto tidak memiliki KTP-el, mereka hanya memiliki Kartu izin tinggal terbatas (Kitas) namun kita akan memastikan kembali bahkan akan kita cari keberadaan mereka untuk dimintai keterangan,” imbuhnya.
Ulil mengungkapkan, potensi rawan yang bisa saja terjadi WNA datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih dengan bermodal e-KTP. Di sisi lain petugas KPPS yang tak tahu menahu soal peraturan Pemilu, bisa memperbolehkan WNA memilih.
“WNA tak mempunyai hak untuk memilih di Pemilu nanti. Kami akan mendalami dan mencari kediaman WNA untuk melakukan validasi kembali serta sosialisasi. Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan petugas KPPS,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kota Mojokerto, Muhammad Imron menerangkan, serupa dengan e-KTP, KITAS juga mempunyai NIK. Pihaknya juga belum pernah mengeluarkan e-KTP untuk WNA, sebab rata-rata mereka tinggal di Indonesia kurang dari 5 tahun.
“Kalau sudah 5 tahun lebih tinggal di Indonesia, lantas mengajukan izin tetap di Imigrasi, kami baru terbitkan e-KTP untuk WNA tersebut. Sementara, WNA di Kota Mojokerto tinggalnya kurang dari 5 tahun jadi hanya mengantongi KITAS,” tandasnya.