SITUBONDO, FaktualNews.co – Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, mengaku kecewa dengan rekomendasi Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo, tentang permintaan peninjuan ulang pengangkatan direktur dan pembubaran Perusda (Pasput) Pasir Putih, Situbondo.
Bupati Dadang menilai, jika rekomendasi itu tidak menyelesaikan masalah. Ia berpandangan, rekomendasi wakil rakyat tersebut menimbulkan masalah baru. Menurutnya, sesuai dengan amanah undang-undang, yang diberi wewenang sebagai eksekutor terhadap pengangakatan Direktur Perusda Pasir Putih adalah eksekutif.
“Kalau kepala daerah sudah melakukan tahapan-tahapan yang bisa dipertanggungjawabkan, tentu harus dihormati. Bukan malah kewenangan itu diamputasi,” kata Bupati Dadang Wigiarto, Kamis (7/3/2019).
Menurutnya, DPRD melangkah terlalu jauh terhadap perekrutan Direktur Pasir Putih. Bahkan, Komisi II DPRD tidak konsentrasi pada akar permasalahan yang sesungguhnya. “Kalau memang DPRD konsentrasi kepada masalahnya, saya sangat setuju,” imbuhnya.
Bupati Dadang menegaskan, dalam rekrutmen direktur, seharusnya DPRD memberikan catatan untuk perbaikan Pasput ke depan. Bukan malah mementahkan hasil rekrutmen yang sudah final. “Saya contohkan, saat perekrutan Direktur BPR Syariah kita disalahkan karena yang terjaring orang luar Situbondo. Sekarang Direktur Pasput kena orang Situbondo, kita disalahkan. Yang benar itu siapa,” bebernya.
Bupati Dadang menjamin, tahapan rekrutmen sudah dijalankan dengan sebaik-baiknya. Direktur terpilih adalah orang terbaik dari seluruh pendaftar. “Kalau masalah pengangkatan dipersoalkan, seharusnya dikomunikasikan sebelum penentuan direktur terpilih,” katanya.
Karena itu, Bupati Dadang akan tetap melantik Yasin Maksum sebagai direktur terpilih. Artinya, Perusda Pasput tidak akan dibubarkan. Sampai sekarang, waktu pelantikan belum dipastikan. “Kita mempersiapkan perekrutan. Sebab, jika mau dibubarkan, harus melalui kajian. Selain itu, juga harus ada naskah akademik,” pungkasnya.