JOMBANG, FaktualNews.co – Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Achmad Udi Masjkur angkat bicara. Ini dilakukan terkait kejadian penghadangan yang diduga dilakukan KPU Jombangf, kepada anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Jombang, pada Rabu (06/03/19) kemarin.
Kejadian ini dialami Ketua Panwascam Jombang, Lutfi Utomo beserta dua anggota Panitia Pengawas Desa (PPD). Saat berencana melakukan pengawasan proses pelipatan surat suara di gedung tennis indoor yang ada di jalan Kusuma Bangsa tersebut, Lutfi mengaku dihalangi oleh Ketua KPU Jombang Muhaimin Shofi. Akibatnya, tugas pengawasan tersebut gagal mereka lakukan.
Menurut Udi, peristiwa itu hanyalah sebuah kesalah pahaman teknis di lapangan. Saat ini, kata Udi, kedua belah pihak sudah dilakukan klarifikasi.
Udi juga mengakui bahwa sebenarnya sesuai aturan, proses pengawasan itu seharusnya memang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten. Namun, sejauh ini pihaknya juga melibatkan Panwascam berdasarkan arahan dan instruksi dari Bawaslu.
“Ini kesalah pahaman saja di lapangan, jangan diperpanjang karena sudah clear, Soal pengawasan itu sebenarnya sudah saya sampaikan ke KPU tapi secara formal memang belum kami siapkan, jadi ini hanya persoalan teknis saja, “terangnya, Kamis (07/03/19).
Dugaan upaya penghadangan yang dilakukan oleh Ketua KPU Jombang ini terjadi pada Rabu kemarin. Ketua Panwascam Jombang, Lutfi Utomo menuturkan, Ketua KPU Kabupaten Jombang, Muhaimin Shofi beralasan bahwa pengawasan pelipatan surat suara harus dilakukan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Jombang, bukan Panwaslu di tingkat kecamatan (Panwascam)..
Saat itu, keduanya sempat bersitegang. Bahkan,surat tugas pengawasan yang dutunjukkan Lutfi juga tidak bisa memberikannya jalan untuk masuk kedalam gedung lokasi dimana proses pelipatan berlangsung.