FaktualNews.co

Marak Begal Payudara di Jombang, Polisi Minta Korban Melapor

Peristiwa     Dibaca : 1745 kali Penulis:
Marak Begal Payudara di Jombang, Polisi Minta Korban Melapor
Ilustrasi

JOMBANG, FaktualNews.co – Akhir-akhir ini masyarakat di Jombang, Jawa Timur dibuat resah dengan maraknya aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor misterius kepada kaum perempuan dengan cara meremas bagian payudara atau begal payudara.

Seperti yang diungkapkan oleh salah satu korban berinisial L asal Kota Jombang yang mengaku sempat menjadi korban aksi ‘begal payudara’ pria tak bertanggung jawab ini.

L mengaku sempat menjadi korban begal payudara di kawasan Jalan Hayam Wuruk Jombang. L bercerita saat itu sekitar pukul 21.30 WIB dia dalam perjalalanan menuju Desa Kepanjen usai membeli bahan bakar sepeda motornya di SPBU Mojongapit.

Saat berada di lokasi kejadian, L tiba-tiba dipepet seorang pemotor laki-laki yang memakai helm teropong dan langsung melakukan aksi bejatnya itu. Pelaku begal payudara tersebut menurut L sudah membuntutinya sejak dari SPBU.

“Saya saat itu membeli bensin motor saya di pom Mojongapit, setahu saya orang yang mbegal itu juga beli bensin posisinya antre dibelakang saja, tapi saya tidak mengira kalau dia membututi saya,” ungkap L, kepada FaktualNews.co, Kamis (7/3/2019).

Saat itu, menurut L kondisi jalanan setempat sedang sepi sehingga tidak ada orang lain yang mengentahuinya. L pun sempat berusaha mengejar pemotor tersebut, namum upaya ini tidak berhasil karena pelaku langsung melarikan motornya dengan kencang.

“Kalau nggak salah saya sempat lihat sepeda motornya pakai motor bebek Yamaha Vega, tapi saya tidak bisa melihat plat nomornya karena kondisi jalanan gelap, padahal saya kejar itu juga ingin tahu plat nomornya tapi dia langsung ngebut saya tidak bisa kejar,” jelasnya.

Sementara, Kapolres Jombang, AKBP Fadli Widiyanto meminta kepada masyarakat agar secepatnya melapor jika menjadi korban begal payudara ini. Sehingga laporan tersebut bisa dijadikan sebagai dasar untuk upaya penyelidikan.

Dengan adanya surat perintah penyelidikan tersebut, maka bisa dijadikan sebagai dasar petugas ketika meminta keterangan dan wawancara. Kata Kapolres, tindakkannya adalah pro justitia atau demi hukum.

“Tanpa adanya surat perintah maka penyelidik kami tidak memiliki dasar hukum untuk meminta keterangan saksi saksi serta mengumpulkan alat bukti agar terang kasus pidananya dan dapat ditingkatkan menjadi penyidikan guna menentukan tersangkanya,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul