BLITAR, FaktualNews.co-Dua Warga Negara Asing (WNA) terbukti masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mengetahui hal itu Bawaslu Kabupaten Blitar, meminta KPU segera mencoretnya. Karena kedua WNA tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) menyuarakan hak pilih dalam Pemilu 2019.
Kedua WNA tersebut yakni, Tatsuya Akashi warga negara Jepang dan Tang Tiong Kang, warganegara Malaysia. Mereka tingal di Kabupaten Blitar. Tatsuya tingal Desa Dangdong, Kecamatan Srengat, sedangkan Tiong tingal di wilayah Kecamatan Wlingi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahudin mengatakan, dalam DPT yang tercatat, warga negara asing tersebut salah satunya mempunyai no (NIK) 35051707660002. Sedangkan warga negara Jepang ditemukan di TPS 003 Srengat. Untuk itu Bawaslu kabupaten Blitar meminta agar segera mencoret dua WNA yang masuk dalam DPT Tersebut.
“Bawaslu Kabupaten Blitar sudah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Blitar agar kedua orang asing yang masuk DPT tersebut segera di coret, “kata Abdul Hakam Jum’at (8/3/2019).
Sementara menanggapi penemuan tersebut, pihak KPU melakukan verifikasi di lapangan dan penyelidikan informasi tersebut. Jika benar dua warga asing tersebut masuk DPT, maka KPU Akan mencoretnya.
“Ya kita selidiki dan verifikasi di lapangan, kalau penemuan Bawaslu itu benar ada WNA yang masuk DPT, maka kami akan segera mencoret nya, ” ujar Ketua KPU Kabupaten Blitar, Imron Nafifah, Jum’at (8/3/2019).