FaktualNews.co

‘Jual’ ABG Lewat Grup Facebook, Mucikari Prostitusi Online di Blitar Diciduk

Kriminal     Dibaca : 1979 kali Penulis:
‘Jual’ ABG Lewat Grup Facebook, Mucikari Prostitusi Online di Blitar Diciduk
FaktualNews.co/Meidian Dona Doni/
Kapolres Blitar AKBP Anisullah M Ridha menunjukkan uang jutaan rupiah dan HP barang bukti pengungkapan prostitusi online.

BLITAR, FaktualNews.co – Polres Blitar mengungkap prostitusi online dilakukan oleh mucikari RS (23) warga Kelurahan/Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Parahnya gadis yang diperjualbelikan kepada pria hitung belang adalah anak di bawah umur alias ABG (Anak Baru Gede).

Aksi RS ini terungkap setelah ia menawarkan gadis-gadis itu di grup media sosial Facebook, terendus oleh polisi. Polisi pun langsung melakukan penyergapan saat dirinya melakukan transaksi.

“Prostitusi modus online dimana mucikari menawarkan ke pelanggan ke grub Facebook. Lalu peminat akan menghubungi ke inbox tersangka atau mucikari,” ungkap Kapolres Blitar, AKBP Anisullah M Ridha, Jumat (8/3/2019).

Kapolres mengungkapkan selain pelaku mucikari, pihaknya juga mengamankan dua anak di bawah umur yang dijual untuk melayani pria hidung belang di Hotel Maya Wlingi. Anak di bawah umur ini dijanjikan diberikan uang masing-masing Rp 1,5 juta oleh mucikari.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti yakni berupa handphone milik tersangka dan korban, uang Rp 210 ribu disita dari reseptionis hotel, dan sebuah kunci kamar hotel yang digunakan untuk transaksi.

“Untuk anak-anak ini sudah putus sekolah ada yang umur 13 ada 14 dari wilayah Kediri tapi sudah lama berada di Kabupaten Blitar,” ujarnya.

Akibat perbuatannya RS melanggar pasal 74 Jo Pasal 88 UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya pidana penjara hingga 10 tahun dan atau denda Rp 200 juta,” pungkasnya.

Kapolres Blitar AKBP Anisullah M Ridha menunjukkan uang jutaan rupiah dan HP barang bukti pengungkapan prostitusi online.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin