FaktualNews.co

Penyaluran BPNT di Jombang Diduga Tak Transparan, Oknum Perangkat Desa Jadi Agen Penyalur e-Warong

Peristiwa     Dibaca : 1526 kali Penulis:
Penyaluran BPNT di Jombang  Diduga Tak Transparan, Oknum Perangkat Desa Jadi Agen Penyalur e-Warong
FaktualNews.co/Muji Lestari/
Kepala Dinsos Kabupaten Jombang, M Saleh. (kiri).

JOMBANG, FaktualNews.co – Penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Jombang, Jawa Timur, diduga masih berjalan tidak transparan.

Indikasi tidak sehat ini terkuak menyusul adanya beberapa oknum perangkat desa yang menjadi agen atau bahkan suplier dalam penyaluran bantuan pangan dari Pemerintah ini.

Nama-nama tersebut muncul dalam daftar hadir agen yang memenuhi undangan Polres Jombang dalam agenda ngopi bareng untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan BPNT di ruang Graha Bhakti Bhayangkara Polres setempat, Jum’at (08/03/19).

Salah satunya adalah MS,  seorang Kepala Desa di wilayah  Kecamatan Perak, Jombang. Orang nomor satu di desa ini mengaku merupakan salah satu agen penyalur BPNT di desanya.

“Saya agen di desa saya. tadi diundang Polres ini karena ada beberapa masalah. Salah satunya soal adanya agen yang dananya berkurang,dilakukan klarifikasi oleh Polres, “ungkapnya.

Mengenai hal ini, perwakilan dari Bank BNI, Zulmaidi Kasmi enggan memberikan komentar panjang. Sebab menurutnya, oknum kepala desa sebagai agen penyalur BPNT adalah merupakan wilayah atau wewenang Tim Koordinasi (Tikor) bantuan pangan Pemkab Jombang.

“Kalau soal proses pembayaran itu yang ngurus BNI Bank hanya merupakan sistem pembayaran, kalau soal keagenan urusan Dinsos, “terangnya Jum’at (8/3/2019).

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Jombang, M Saleh menjelaskan Dalam pedoman umum memang tidak ada aturan yang melarang bagi oknum aparatur desa menjadi agen penyalur bantuan sosial. Namun, sejauh ini tim koordinasi bantuan pangan berharap agar aparatur desa tidak terlibat atau menjadi agen penyaluran BPNT ini. Hal ini menurutnya demi ketertiban untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas yang ada.

Dikatakannya, bantuan sosial yang bersifat nasional harus memiliki regulasi daerah. Sebab, aparatur Pemerintah Desa juga merupakan kelompok kerja bantuan sosial pangan. Sehingga seharusnya juga ikut mengawal masyarakat atau KPM agar bisa menerima bantuan tepat sasaran maupun tepat kualitas.

“Maka kami kan review kembali sesuai perintah Kapolres rapat dengan Tikor untuk menentukan aturan bakunya, “pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan beberapa waktu lalu, karena menjadi agen e-Warong di desanya. LPA,  oknum Sekretaris Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, diprotes warganya. Pasalnya LPA tidak memiliki toko. Sementara warga Godong, banyak yang memiliki toko penyedia sembako justru tidak menjadi agen e-Warong, sebagai penyalur BPNT.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags