SURABAYA, FaktualNews.co – Penyidik Polda Jatim rencananya menyerahkan berkas perkara pemeriksaan amblesnya Jalan Raya Gubeng Kota Surabaya, Jawa Timur ke kejaksaan Tinggi (Kejati), pekan depan.
“Berkas belum kita serahkan, rencananya Minggu depan,” kata Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (8/3/2019).
Saat ini, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim yang menangani kasus tersebut. Masih melengkapi berkas penyidikan, yakni berupa keterangan ahli yang meringankan dari pihak tersangka.
“Penyidik masih melengkapi berkas, keterangan ahli yang meringankan diajukan tersangka,” lanjutnya.
Sementara, kabar dugaan keterlibatan orang terdekat Walikota Surabaya Tri Rismaharini berinisial FB turut terseret dalam kasus ini. Dan menjadi tersangka juga dibantah Polda Jatim.
“Belum, belum ada penambahan tersangka,” singkatnya.
Polda Jatim terus mendalami kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Kota Surabaya, lantaran terindikasi menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Sejauh ini ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, BS yang menjabat Direktur PT Nusa Kontruksi Enjineering (NKE), RW (Project Manager PT NKE), AP (Site Manager PT NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya), LAH (Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya), dan AK (Struktur Supervisor PT Saputra Karya).
Para tersangka dijerat pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP dan pasal 63 ayat 1 undang-undang nomor 38 2004 tentang Jalan.