Peristiwa

Tipu PNS Sebesar Rp 136 Juta, Seorang Warga Situbondo  Dipolisikan

SITUBONDO, FaktualNews.co – Muhammad  Malik (40), warga Desa Kalibagor, Kecamatan Kota, Situbondo, kini harus berurusan dengan pihak Polres Situbondo.  Pasalnya, Jum’at (8/3/2019), dilaporkan menipu Sadili (55), warga Jalan Sucipto, Situbondo, sebesar Rp 136 juta,

Dalam melakukan aksi penipuan kepada korban,  terlapor Muhammad Malik  menggunakan  modus berpura-pura pinjam sebesar Rp.130 juta,  untuk membuka rekeningnya yang diblokir oleh pihak bank. Ironisnya, hingga kini, sejumlah  uang milik korban  tersebut tidak dikembalikan oleh terlapor, dengan alasan uangnya belum cair di bank.

Diperoleh keterangan, aksi penipuan yang dilakukan terlapor itu terjadi pada April 2017 lalu. Saat itu, terlapor mendatangi rumah korban dan minta tolong kepada korban,  yang diketahui PNS dilingkungan Pemkab Situbondo agar dipinjami uang sebesar Rp 106 juta, untuk membuka  rekeningnya yang diblokir pihak bank.

Sedangkan pada 23 Agustus 2018 lalu, kembali terlapor datang dan pinjam uang sebesar Rp 30 juta, dengan alasan yang sama digunakan untuk membuka rekening bank miliknya yang diblokir oleh pihak bank.

Namun, hingga kini, uang sebesar Rp 136 juta tidak dikembalikan oleh terlapor. Bahkan, saat didatangi ke rumahnya, terkesan tidak ada itikad baik dari terlapor.

”Sehingga  saya langsung  melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolres Situbondo,”ujar Sadali,  Jum’at (8/3/2019).

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, untuk mendalami kasus penipuan, dengan korban salah seorang PNS di Pemkab Situbondo, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya.

“Selain itu, penyidik juga akan memanggil terlapor Muhammad Malik,”kata Iptu Nanang Priyambodo.