FaktualNews.co

Banyak Oknum Perangkat Desa Jadi Agen BPNT di Jombang, Siapa Bertanggung Jawab?

Peristiwa     Dibaca : 3518 kali Penulis:
Banyak Oknum Perangkat Desa Jadi Agen BPNT di Jombang, Siapa Bertanggung Jawab?
FaktualNews.co/Dany Setyanto/
Ilustrasi pungli BPNT.

JOMBANG, FaktualNews.co – Keterlibatan oknum aparatur desa dalam penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, perlahan mulai terkuak ke publik. Selain di Kecamatan Perak dan Gudo, indikasi adanya oknum perangkat maupun Kepala Desa (Kades) yang nyambi menjadi agen e-warong ini juga ditemukan di Kecamatan Ngoro.

Dikonformasi mengenai hal ini, Koordinato Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Ngoro (TKSK) Syamsuddin, tidak menampik bahwa di wilayahnya ada salah satu keluarga oknum Kades yang menjadi agen penyalur bantuan pangan ini yang hingga saat ini masih berjalan.

Namun, keberadaan agen itu merupakan tunjukan dari BNI selaku bank yang ditunjuk pemerintah sebagai leading sektor penyalur resmi BPNT. Dimana yang bersangkutan sebelumnya sudah menjadi agen BNI 46.

“Yang memang hasil evaluasi kami ada satu agen yang merupakan istri dari Kades di Desa Badang, tapi yang bersangkutan sebelumnya sudah jadi agen BNI dan yang menunjuk itu BNI,” ujarnya, Sabtu (09/03/19).

Dijelaskannya, berdasarkan hasil evaluasinya, sejak awal program BPNT ini diluncurkan, ada empat agen e-warong di wilayah Kecamatan Ngoro yang sudah dinon aktifkan. Faktor penyebabnya, diantaranya keberadaan mapping wilayah yang tidak tepat dan ada pula toko yang ternyata tidak menyediakan komoditas yang sesuai dengan program BPNT ini.

“Namun dalam perkembangannya, ada yang kembali dipakai karena desa menilai yang bersangkutan kooperatif,” terangnya.

Syamsuddin menuturkan, dalam pedoman umum (Pedum) agen penyaluran BPNT, memang tidak diatur larangan bagi aparatur desa menjadi agen penyalur maupun pemasok produk bantuan. Diakuinya, sejauh ini memang banyak persoalan dilapangan terkait mekanisme pembentukan agen e-warong. Namun, untuk regulasi penetapannya merupakan wewenang dari BNI.

“Untuk keagenan ada diranah BNI dan tikor, kalau TKSK hanya mendampingi uangnya KPM saja (keluarga penerima manfaat), jadi selama penyaluran kondusif dan kualitas baik saya kira tidak ada masalah”, imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jombang, M Saleh juga tidak menampik adanya oknum aparatur Desa yang diketahui menjadi agen penyalur bantuan sosial ini. Dia menjelaskan Dalam pedoman umum memang tidak ada aturan yang melarang bagi oknum aparatur desa menjadi agen penyalur bantuan sosial.

Namun, sejauh ini tim koordinasi bantuan pangan berharap agar aparatur desa tidak terlibat atau menjadi agen penyaluran BPNT ini. Hal ini menurutnya demi ketertiban untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas yang ada.

Dikatakannya, bantuan sosial yang bersifat nasional harus memiliki regulasi daerah. Sebab, aparatur Pemerintah Desa juga merupakan kelompok kerja bantuan sosial pangan. Sehingga seharusnya juga ikut mengawal masyarakat atau KPM agar bisa menerima bantuan tepat sasaran maupun tepat kualitas.

Soleh menjelaskan, atas banyaknya persoalan ini, pihaknya berjanji akan melakukan evaluasi kembali dalam waktu dekat.

“Maka kami kan review kembali sesuai perintah Kapolres rapat dengan tikor untuk menentukan aturan bakunya,” tuturnya.

Lebih laniut, menurut Soleh, terkait penentuan siapa yang layak atau tidak menjadi agen penyalur BPNT ini diputuskan secara bersama antara tim koordinasi dan Bank BNI. Namun pada prinsipnya keputusan finalnya ada ditangan BNI melalui alur yang telah ditentukan.

“Yakni mulai dari Pemkab yang mengakomodir pihak Desa kemudian mengusulkan ke Kecamatan dan diteruskan ke Dinsos, lalu Dinsos ke BNI, nah dari sini akan diverifikasi bersama, namun eksekusi tetap ada ditangan BNI sebab yang punya EDC (elektronik data capture) alat maupun sistem keuangannya adalah BNI,” terangnya.

Namun, pernyataan ini sangat berbeda dengan ungkapan singkat salah satu perwakilan BNI yang sempat ditemui awak media di Polres Jombang Jumat (08/03) kemarin.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, perwakilan dari Bank BNI, Zulmaidi Kasmi hanya menjawab, oknum Kades sebagai agen penyalur BPNT ada merupakan wilayah atau wewenang Tim koordinasi bantaun pangan Pemkab Jombang.

“Kalau soal proses pembayaran itu yang ngurus BNI Bank hanya merupakan sistem pembayaran, kalau soal itu urusan Dinsos,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags