Bobol Rumah Kosong, Maling di Jombang Tertangkap Basah
JOMBANG, FaktualNews.co – Aksi pencurian di kawasan lingkungan perumahan di Jombang, Jawa Timur kembali terjadi. Kini terjadi di rumah milik Mochamad Rizal Adi Saputra (22) warga Perumahan Griya Indah Desa Jombang, pada Jum’at (08/03/19) sekitar pukul 21.00 WIB.
Namun, ulah sang pembobol rumah ini berhasil digagalkan polisi dan warga. Seorang pelaku berhasil dibekuk petugas saat sedang melancarkan aksinya di dalam rumah korban.
Adalah Mohhamad Febriyanto (23) warga Jalan Raden Patah, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang., Kabupaten Jombang pelakunya. Modus yang digunakan pelaku dengan cara memasuki rumah milik Rizal dengan memanjat pagar. Setelah berhasil masuk, kemudian pelaku melancarkan aksinya merusak pintu rumah dengan sebuah obeng besi.
“Kebetulan rumah dalam keadaan kosong karean saat itu sedang ditinggal pergi pemiliknya”, Ujar Kapolsek Jombang, AKP M Suparno, Sabtu (09/03/19).
Setelah berhasil membuka paksa pintu rumah milik Rizal ini, kemudian pelaku mulai masuk dan mengobok-obok sejumlah ruangan untuk mencari barang berharga yang ada di rumah tersebut. Namun nahas, belum sempat pelaku ini kelar beraksi, Rizal,pemilik rumah ini tiba-tiba datang.
Korban yang curiga melihat kondisi rumahnya dalan keadaan berantakan dengan kondisi daun pintu yang rusak seketika langsung memanggil dua orang tetangganya dan melaporkan kejadian ini kepada polisi.
Begitu petugas datang, bersama beberapa warga langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dengan cara mengepung lokasi. Sebab, disinyalir pelaku masih berada didalam rumah milik Rizal. Dan benar adanya, setelah memeriksa seluruh ruangan dan kamar, Polisi mendapati pelaku tengah bersembunyi di dalam kamar milik korban.
“Selanjutnya tersangka diamankan ke Polsek Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut, “teranya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebuah obeng besi yang digunakan untuk mencongkel daun pintu rumah milik korbanya. Saat ini pelaku tengah dilakukan proses penyidikan di Polsek Jombang. Dia akan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan.
“Melanggar sesuai pasal 363 yo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, “pungkasnya.