BANGKALAN, FaktualNews.co – AW (23), warga Dusun Kesek, Desa Pampong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan. Kurir narkoba ini diamankan oleh jajaran kepolisian setempat saat hendak mengantar sabu.
Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Paludin Tambunan mengatakan, penangkapan AW dilakukan di depan Pasar Pangpong, Desa Labang. Saat digeledah, AW membawa sabu seberat 123 gram seharga Rp 200 juta.
“Tersangka AW sudah lama diintai. Kami kemudian mendapat informasi jika tersangka mengantarkan sabu. Kita lakukan penyanggongan dan berhasil menciduknya,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Paludin Tambunan, Sabtu (9/3/2019).
Dikatakan Kapolres, ketika diamankan, AW membawa 3 kantong plastik klip yang ukurannya berbeda-beda. Diduga berisi narkoba jenis sabu- sabu. Masing-masing dengan berat kotor 96,24 gram, 28,50 gram dan 1,58 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan 1 buah timbangan digital, 2 park plastik klip kosong, 1 buah handphone, 1 buah kasebo, 1 bungkus plastik plester kompres demam dan 1 unit sepeda motor honda.
“AW dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.