BLITAR, FaktualNews.co – Rinbinso (32) warga Jalan Kerantil, Kelurahan Sukorjo, Kota Blitar, diamankan polisi. Lantaran, melakukan pencurian di rumah warga Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Tersangka membawa kabur smartphone merek Oppo A37 serta uang tunai Rp 5 juta, saat melakukan pencurian di Kabupaten Blitar.
Pencurian di rumah warga Kabupaten Blitar ini terungkap ketika anak pemilik rumah sewaktu pulang sekolah, mendapati jendela kamar terbuka dan teralis sudah putus.
Merasa curiga saksi kemudian melihat ke dalam rumah, ternyata sudah dalam kondisi acak-acakkan. “Saksi ini kaget melihat jendela kamar sudah terbuka, dan sewaktu melihat di dalam kamar kondisinya sudah berantakan. Setelah dicek uang Rp 5 juta dan handphone hilang,” kata Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Mohamad Burhanudin, Minggu (10/3/2019).
Mengetahui kalau rumahnya di obok-obok maling akhirnya korban lansung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar. Petugas yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengetahui jika yang melakukan pencurian mengarah ke tersangka.
“Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti uang dan satu unit handphone,” pungkas Burhan.
Akibat perbuatanya pelaku dikenakan pasal 363 KUP ancaman hukuman 7 tahun penjara.