SITUBONDO, FaktualNews.co – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada tahun 2019 di Kabupaten Situbondo, dipastikan akan berbasis elektronik atau e-voting. Bahkan, persiapan e-voting itu diketahui sudah tidak ada masalah. Terutama dari ketersediaan teknologi yang akan digunakan.
Namun, untuk melaksanakan Pilkades e-voting, Pemkab Situbondo masih menunggu payung hukumnya. Sebab, hingga kini, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pilkades belum dibahas oleh DPRD Kabupaten Situbondo.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Situbondo, Yogie Kripsian Sah mengatakan, jika perdanya sudah disahkan, seluruh perangkat sudah lengkap. “Sehingga kami tinggal melaksanakan Pilkades e-voting tersebut,” ujar Yogie, Minggu (10/3/2019).
Menurutnya, karena Perda menjadi dasar pelaksanaan Pilkades e-voting di Kabupaten Situbondo. Oleh karena itu, berharap kepada anggota DPRD untuk segera melakukan pembahasan. “Perda tentang pilkades harus diubah karena harus disesuaikan dengan sistem e-voting,” imbuhnya.
Perangkat yang lain sudah tidak ada masalah. Yogie menjelaskan, dalam mempersiapkan alat elektroniknya, pemerintah mendapatkan pendampingan dari badan pengkajian pusat teknologi (BPPT). Ini merupakan lembaga negara yang kompeten dalam penyediaan teknologi.
Yogie menegaskan, pada tahun 2019 ini, tercatat sebanyak 115 desa yang melaksanakan Pilkades serentak, ratusan desa tersebut nantinya akan menggelar pesta demokrasi dengan menggunakan e-voting.