Politik

Baru Dua Parpol di Situbondo, Serahkan Data Saksi Pemilu

SITUBONDO, FaktualNews.co – Dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tahun 2019. Di Situbondo, Jatim, tercatat sebanyak 16 Parpol sebagai peserta Pemilu. Namun dari jumlah peserta Pemilu tersebut, baru dua Parpol yang menyerahkan data saksi  kepada Bawaslu Kabupaten Situbondo.

Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Murtapik mengatakan, sesuai kesepakan bersama. Sejumlah Parpol akan menyerahkan data nama saksi yang direkomendasikan masing-masing parpol kepada Bawaslu Situbondo pada tanggal 10 Maret 2019.

”Namun, hingga kini baru dua parpol yang menyerahkan data saksinya,”ujar Murtapik di Situbondo,  Senin (11/3/2019).

Menurutnya, data nama saksi-saksi dua parpol yang telah menyerahkan ke Bawaslu hingga hari ini yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

”Sedangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga telah menyerahkan. Namun dikembalikan karena  masih  ada perbaikan,”katanya.

Pria yang akrab dipanggil Lopa menambahkan, sedangkan sebanyak 14  Parpol yang diketahui belum menyerahkan data nama saksi pemilu. Diantaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Golkar, Berkarya, PDI Perjuangan, PKS, Perindo dan Partai Demokrat, Hanura, PKB, PKPI, PBB, Partai Idaman, Nasdem, PPP dan Partai Gerindra.

“Dua parpol yang telah menyerahkan data saksi, nantinya akan kami serahkan ke Bawaslu Provinsi Jatim. Kami juga menunggu petunjuk dari provinsi mengenai parpol yang belum menyerahkan data saksi,”bebernya.

Lopa  menambahkan, setelah parpol menyerahkan data nama saksi, nantinya para saksi akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) pada Maret tahun  2019 ini.

“Sebetulnya,  kesepakatan awal,  parpol akan  menyerahkan data nama saksi pada 4 Maret lalu. Namun diundur  hingga  pada 10 Maret 2019. Sayangnya, hingga kini baru dua Parpol yang menyerahkan data saksi,” katanya.

Diperoleh keterangan, jumlah saksi Pileg dan Pilres tahun  2019 di Kabupaten Situbondo, diperkirakan mencapai sekitar 40 ribu orang. Mereka akan ditempatkan pada sebanyak 2.442 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Situbondo.