Incar Motor Petani di Kebun, Tiga Pelaku Curanmor Diringkus Polda Jatim
SURABAYA, FaktualNews.co – Para petani yang kerap meninggalkan motornya jauh saat berkebun harus ekstra hati-hati. Sebab, beberapa waktu belakangan ini banyak kejadian motor raib saat kendaraan ditinggal oleh pemiliknya.
Rupanya, itu ulah kawanan maling yang sengaja mengincar motor petani yang memang biasa ditinggal lama saat berkebun. Beruntung, para pelaku ini berhasil diringkus Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Kawanan maling motor yang ditangkap adalah Mulason (29), Yudin (31) dan Latip (37). Ketiganya warga Kabupaten Malang, Jawa Timur.
“Si pelaku Mulason dan Yudin ini pelakunya yang mencuri, mereka melancarkan aksinya didaerah berkarakteristik perkebunan dan persawahan,” ujar Kasubdit Jatanras Leonard M Sinambela dalam rilis yang digelar, Senin (11/3/2019).
Para pelaku melancarkan aksinya pada pagi hingga siang hari. Dimulai dengan hunting atau menelusuri daerah persawahan maupun perkebunan yang ada di seluruh Kabupaten Malang untuk mencari target kendaraan roda dua yang biasanya ditinggal pemiliknya bercocok tanam.
“Umumnya kan (kendaraan) diparkir jauh karena masuk kedalam ladang,” lanjutnya.
Setelah mendapati motor yang diincar, sejurus kemudian kedua pelaku beraksi. Mulason berperan sebagai eksekutor atau pencuri motor, sementara Yudin bertugas membawa motor mereka yang sebelumnya dipakai sebagai sarana. Mulason mencuri dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi.
Motor hasil curian selanjutnya dijual ke penadah, yakni Latip dan Nardi. Sementara Nardi, hingga saat ini masih buron. Oleh para penadah, motor tersebut kembali dijual ke beberapa warga yang berada disekitar tempat tinggalnya. Karena tanpa legalitas kendaraan, setiap motor curian tersebut dijual hanya seharga Rp1,5 juta.
Untuk jenis motor yang dicuri, komplotan tidak menentukan secara khusus. Segala jenis motor yang memungkinkan dibawa kabur, pasti akan mereka curi. Saat ditangkap, Polda Jatim berhasil mengamankan 16 unit kendaraan roda dua berbagai macam merk. Serta turut mengamankan pula satu unit motor yang dipakai sebagai sarana dalam beraksi.
Dari pengakuan para tersangka, ke 16 unit motor tersebut didapat selama setahun terakhir, “Bahkan ada yang bulan Januari kemarin, ini berdasar laporan polisi yang kita himpun. Ada lima laporan polisi mulai tahun 2018 hingga sekarang,” tandas Leonard.
Atas ulahnya, polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.