Kriminal

Kasus Tabrak Wali Murid Merlion International School, Polsek Sukomanunggal Dilaporkan Propam Polda Jatim

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus kecelakaan yang melibatkan wali murid Merlion School Surabaya berkembang. Kali ini, pihak kuasa hukum Lauw Vina alias Vivi, selaku korban. Melaporkan Polsek Sukomanunggal ke Propam Polda Jatim. Laporan dibuat lantaran pihak korban menganggap penanganan perkara ini, janggal.

Kejanggalan terjadi karena hingga saat ini pihak kepolisian belum juga menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Andry Ermawan, penasehat hukum korban menyampaikan perlunya polisi menggelar olah TKP tak lain untuk mengetahui motif pelaku menabrak korban sehingga peristiwa itu terjadi.

“Surat yang dikirimkan ke Propam Polda dan Paminal Polda Jatim itu semata-mata supaya para petinggi Polri baik yang ada di Polrestabes dan Polda Jatim ikut mengawasi kasus ini dan mengawasi kinerja penyidik Polsek Sukomanunggal sehingga rasa keadilan untuk korban dapat dirasakan dan penyidik dapat serius melakukan tugasnya tanpa harus takut ada intervensi dari pihak manapun,” ucap Andry, Senin (11/3/2019).

Bukan cuma itu, dengan adanya olah TKP, penyidik dapat mengambil sikap untuk melanjutkan proses hukum yang seadil adilnya termasuk berani menahan tersangka. Andry menambahkan, pihaknya juga merasa janggal terkait Barang Bukti mobil dimana ada kerusakan di bagian spion dan juga adanya goresan di bagian badan mobil.

“Tapi saat kita lihat BB tersebut di Polsek Sukomanunggal ternyata mobilnya mulus, tidak ada goresan sama sekali. Ini kan sangat janggal, bagaimana BB bisa diubah seperti itu,” ujar Andry.

Atas hal tersebut, korban mengaku sangat kecewa atas temuan terbaru dan Andry menduga adanya meringankan tersangka padahal jelas mobil pelaku diarahkan ke tubuh korban sampai kaca spion mobil pelaku rusak.

“Kami harapkan propam dapat turun tangan karena merubah Barang Bukti itu pelanggaran hukum,” ujarnya.

Selain lapor ke Propam, tim kuasa hukum korban juga menyurati Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya dan Aswas Kejati Jatim. Andry juga berharap, ada keadilan yang didapat korban dari peristiwa penabrakan ini, termasuk menahan tersangka dengan pertimbangan diantaranya mencegah tersangka melarikan diri sehingga mempersulir proses hukum selanjutnya, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi lainnya.