Merasa Dirugikan, Warga Sidoarjo Soal Parkir Berlangganan
SIDOARJO, FaktualNews.co – Prayitno, warga Desa Ngampelsasri, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terkait parkir berlangganan.
Dalam gugatan itu, pria 42 tahun yang berprofesi sebagai pengacara tersebut melayangkan terhadap tiga tergugat yaitu Bupati Sidoarjo, Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Jawa Timur di Sidoarjo dan Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo.
Tidak tanggung gugatan yang dilayangkan kepada tergugaat terkait ganti rugi inmaterialnya senilai Rp 150 miliar. Sedangkan untuk materialnya, senilai Rp 12 juta. “Itu yang kami minta untuk diganti rugi,” ucap Prayit, usai sidang perdana dengan agenda mediasi di PN Sidoarjo, Senin (11/3/2019).
Prayit mengungkapkan gugatan itu dilayangkan karena dirinya merasa dirugikan adanya retribusi parkir berlangganan yang dibayarkan setiap tahun senilai Rp 25 ribu untuk kendaraan bermotor dan senilai Rp 50 ribu untuk mobil.
Retribusi itu, lanjut Prayit, ditetapkan dalam Perda nomor 1 tahun 2006 tentang retribusi parkit tidak berjalan sebagaimana mestinya di lapangan. Menurut dia, fakta di lapangan adanya tulisan parkir berlangganan tetap dipungut biaya parkir oleh para juru parkir.
“Walaupun saya sudah membayar retribusi parkir, namun di lapangan saya tetap ditarik uang parkir,” ungkap dia.
Prayit pun mengaku, dirinya sempat menolak membayar retribusi parkir berlangganan pada bulan Juni, Juli dan Agustus 2018 lalu ketika membayar pajak kendaraan di Samsat Sidoarjo Kota. “Saya tetap menolak namun tetap dipaksa. Bahkan, bila tidak membayar retribusi parkir maka pembayaran pajak kendaraan tidak di proses,” ungkap dia.
Ia pun terpaksa membayar retribusi parkir meskipun harus menggerutu dalam hati. “Akhirnya terpaksa saya bayar,” ungkap dia. Meski begitu, Prayit berharap dirinya yang merasa dirugikan adanya retribusi parkir berlangganan tidak sesuai fakta di lapangan itu mendapat keadilan di Pangadilan.
“Makanya kami layangkan gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) untuk mencari keadilan,” jelasnya.
Sementara sidang agenda mediasi, Suprayogi, hakim anggota terpaksa ditunda karena Ketua Majelis Hakim Minanoer Rachman yang memimpin sidang tersebut sedang ada tugas luar kota. “Mohon maaf ini Pak Ketua Majelis sedang ada dinas luar ke Semarang. Jadi, sidang agenda medias ditunda,” ucapnya.
Meski begitu, pihak tergugat Bupati Kadishub Sidoarjo menunjuk Aris Saputro, Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Sidoarjo untuk mendampingi gugatan tersebut.
Sementara pihak Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Jawa Timur di Sidoarjo menunjuk Adi Sarono, Bidang Hukum Pemprov Jatim. Kuasa tergugat Bupati dan Kadishub Sidoarjo, Aris mengaku masih mengikuti proses hukum acara di PN Sidoarjo.
“Apalagi, ini masih tahap awal,” ucap Aris. Hal senada juga disampaikan degan Adi Sarono, tergugat Kepala UPT Pendapatan Pengelolaan Pendapatan Daerah Jawa Timur di Sidoarjo. “Kita ikuti proses ini,” ucapnya.