Peristiwa

Rebutan Limbah Pabrik di Pasuruan, Berujung Laporan Polisi

PASURUAN, FaktualNews.co – Aksi rebutan limbah pabrik berujung laporan ke polisi,  setelah terjadinya pemukulan oleh kedua kubu terjadi di sebuah warung milik Lawi di Desa Curah Dukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (7/3/2019) lalu. Insiden berebut limbah milik perusahaan PT Prassadseed Indonesia berupa janggel jagung dilakukan Supi’i (40) dkk.

Kejadian pemukulan tersebut berawal terjadi adu mulut saat Mahuri bersama 5 orang temannya yang hendak mengambil limbah pabrik  PT Prasadseed Indonesia. Namun, Supi’i dkk melarangnya. Yusuf yang sudah mengantongi izin dari perusahaan tersebut, sehingga aksi larangan itu tidak dihiraukan oleh anak buah Yusuf yakni Mahuri bersama lima orang kawannya.

Tak terima atas perlakuan itu, terjadi keributan dan adu mulut hingga perampasan handhone disertai aksi pemukulan yang dilakukan Supi’i dan kawan-kawan terhadap Mahuri (33), warga Dusun Bunut Selatan, RT/Rw 01/02, Desa Pejangkungan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Karena merasa dirugikan korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pasuruan Kota.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Selamet Santoso, membenarkan adanya laporan dari korban berdasakan LP: 83/111/RES 16/2019. Serta hasil visum juga barang bukti 2 handphone yang sudah di amankan untuk dijadikan barang bukti.

“Dari perebutan limbah ini hingga diduga terjadi penganiayaan,” ujarnya, saat dihubungi, Senin (11/3/2019).

Slamet mengatakan bahwa laporan insiden itu masih dalam pengembangan proses pemeriksaan saksi-saksi.

“Berawal dari keterangan sejumlah saksi hingga gelar perkara, maka bisa kami lakukan untuk penetapan tersangkanya. Pelaku bisa dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 365 KUHP tentang pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan,” jelas AKP Slamet.