FaktualNews.co

Senggama Berujung Maut, Siswi SMK Dibunuh Pacarnya Usai Bersetubuh

Peristiwa     Dibaca : 2249 kali Penulis:
Senggama Berujung Maut, Siswi SMK Dibunuh Pacarnya Usai Bersetubuh
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi pembunuhan

SURABAYA, FaktualNews.co – Nahas menimpa pelajar SMK berinisial DW (16). Ia meregang nyawa di tangan kekasihnya sendiri, RT (16). Setelah, ia melayani keinginan sang pacar untuk berhubungan badan.

Aksi pembunuhan itu terjadi di kamar rumah DW. Kedua sejoli ini sebenarnya sudah menjalin cinta selama satu tahun lebih. Selama mengarungi biduk asmara, RT pun lihai merayu DW agar mau diajak hubungan intim atau bercinta.

Bahkan, RT sudah hafal dengan seluk beluk rumah DW dan leluasa menyelinap masuk ke dalam kamar DW tanpa sepengetahuan orang lain. Pada suatu malam sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (6/3/2019), RT datang ke rumah DW sambil membawa seutas tali.

Ketika itu, RT diantar seorang teman berinisial R. Sesampainya di rumah DW, seperti biasanya dan sudah hafal dengan seluk beluk rumah, RT langsung menyelinap masuk ke kamar DW. RT masuk ke dalam kamar DW melalui jendela yang tidak terkunci.

Saat RT masuk ke kamar DW, saat itu DW sedang dalam keadaan tertidur. Melihat kekasihnya tertidur, RT kemudian memutuskan untuk turut tidur di samping DW. RT kemudian dibangunkan oleh DW pada esok harinya, Kamis (7/3/2019) sekitar pukul 02.00 WIB.

Ketika bangun itulah sepasang kekasih tersebut kemudian terlibat cekcok. Keduanya saling tuduh satu sama lain jika ada di antara mereka yang selingkuh. Adu argumen tersebut kemudian mengakibatkan DW menangis, kemudian RT menenangkannya.

Setelah DW tenang dan suasana sudah kondusif, RT kemudian mengajak DW melakukan hubungan intim alias bercinta. DW pun menuruti permintaan RT untuk melakukannya. Puas setelah melakukan hubungan badan, keduanya kemudian terlibat adu mulut kembali.

Dari adu mulut yang kedua kalinya itulah kemudian RT sudah tak mampu membendung emosinya, kemudian menghabisi nyawa korban. RT menjerat leher kekasihnya dengan menggunakan seutas tali yang sebelumnya telah ia persiapkan.

“Dari pengakuan pelaku, korban sempat meminta agar pelaku tidak melakukan itu kepadanya,” ungkap Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan.

Jeratan leher itulah yang kemudian menyebabkan nyawa DW melayang. Setelah mengetahui kekasihnya sudah tak bernyawa, RT kemudian keluar dari kamar kekasihnya itu melewati jendela. Tak lama kemudian ia dijemput kembali oleh temannya, R.

“Pelaku sudah menjalin hubungan dengan korban satu tahun lebih,” terang Dony, seperti dikutip dari Tribun Padang.

DW ditemukan tak bernyawa di kamarnya pada Kamis (7/3/2019). Kejadian itu terungkap ketika orangtua korban yang memanggil-manggil nama anaknya itu, namun tak juga mendapatkan sahutan.

Orangtua korban kemudian mendobarak pintu kamar DW yang saat itu dalam posisi terkunci dari dalam. Ketika sudah berhasil masuk ke dalam kamar korban, orangtua DW justru dikejutkan dengan penemuan tubuh DW yang sudah tak bernyawa lagi.

Pihak keluarga kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Solok. Pihak kepolisian Polres Kota Solok kemudian bertindak cepat untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

RT diamankan oleh petugas berwajib pada Jumat (8/3/2019), sekitar pukul 02.30 WIB. Proses penangkapan RT dipimpin oleh Kasat Reskrim Polsek Solok Kota, AKP Zamri Elfino. “Penangkapan dilakukan di Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok,” jelas Dony.

Pihak kepolisian juga menyebutkan bahwa pembunuhan tersebut sudah dirancanakan sejak jauh hari oleh pelaku. “Pelaku sempat menanyakan dan meminta tali kepada orang tuanya,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan RT, ia melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya itu lantaran beberapa waktu belakangan, dirinya merasa curiga jika DW tengah menduakannya dengan lelaki lain.

Merasa cemburu, pelaku kemudian merencanakan pembunuhan terhadap kekasihnya tersebut. Pihak kepolisian menyebut bahwa atas tindakan yang dilakukan RT, ia akan dikenakan hukuman penjara seumur hidup.

“Pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana dengan ancaram penjara seumur hidup, dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Dony.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin