TRENGGALEK, FaktualNews.co – Wakil Bupati Trenggalek, M Nur Arifin, secara simbolis menancapkan sebuah patok penanda pembatas tanah di Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Trenggalek, Senin (11/3/2019).
Pemasangan patok pembatas tersebut, merupakan penanda dimulainya Pendataan Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di desa. Menurut Wabup M. Nur. Arifin, dengan adanya program PTSL, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan untuk membuat sertifikat atas tanahnya masing-masing.
“Misal saja kalau tanpa PTSL, untuk mensertifikatkan satu bidang tanah, paling tidak kita butuh biaya Rp 1.000.000 sampai Rp 2.000.0000,” ucapnya.
Arifin menjelaskan, dengan PTSL penerbitan sertifikat semuanya digratiskan. Hanya saja butuh pembiayaan prapemberkasan, seperti pembelian materai dan pembuatan patok.
“Kami harap Pokmas harus bisa menjelaskan ke masyarakat, terkait munculnya biaya dalam pelaksanaan PTSL ini. Jangan sampa ada pertanyaan, katanya gratis kok masih bayar,” tegasnya.
Lebih lanjut Arifin mengatakan, penerbitan sertifikat ini akan dapat mencegah konflik agraria di masa mendatang. Selain itu sertifikat bagi warga di pedesaan punya nilai strategis.
“Rata-rata, warga di pedesaan seolah tidak punya akses perbankan, karena dokumen tanahnya hanya pethok. Sehingga warga di desa tidak bisa utang di bank,” tuturnya.
Arifin juga menambahkan, program PTSL di targetkan 2022 seluruh tanah yang belum tersertifikat semua bisa tercapai. Dan menurutnya program tersebut menjadi prioritas.
“Ini bukan hanya mendorong PTSL, Pemkab Trenggalek juga menginisiasi pelayanan pasCaterbit sertifikat,” pungkasnya.