FaktualNews.co

Divonis 6 Tahun, Mantan Kadinkes Gresik Banding

Hukum     Dibaca : 982 kali Penulis:
Divonis 6 Tahun, Mantan Kadinkes Gresik Banding
FaktualNews.co/Istimewa/
Kadinkes Gresik Moh Nurul Dholam mengenakan rompi orange saat dijebloskan ke dalam sel tahanan

GRESIK, FaktualNews.co – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Gresik dr Nurul Dholam.

Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana kapitasi jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan dari BPJS Kesehatan Kabupaten Gresik. Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar ganti rugi kerugian negara Rp 1,956 miliar subsider 10 bulan kurungan.

“Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya sependapat dengan tuntutan Jaksa. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik, Andrei Dwi Subianto, Selasa (12/3/2019).

Atas putusan tersebut, tim jaksa Kejari Gresik menyatakan pikir-pikir. “Kita pikir-pikir,” imbuhnya.

Sementara, kuasa hukum terdakwa dr Nurul Dholam, Adi Sutrisno, mengatakan keberatan atas putusan majelis hakim tersebut. Sehingga, pihaknya akan melakukan upaya banding. “Kami akan banding,” kata Adi.

Diketahui, terdakwa dr Nurul Dholam memotong dana kapitasi Jaspel BPJS sebesar 10 persen di 32 puskesmas se-Kabupaten Gresik mulai tahun 2016 sampai 2018.

Dari hasil korupsi pemotongan jaspel ini, negara dirugikan sebesar Rp 2,451 miliar. Terdakwa hanya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 500 juta.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Sumber
surya.co.id