FaktualNews.co

Gara-gara Urusan ‘Ranjang’, Pejabat Pemkab Mojokerto Dipolisikan Istri

Hukum     Dibaca : 1764 kali Penulis:
Gara-gara Urusan ‘Ranjang’, Pejabat Pemkab Mojokerto Dipolisikan Istri
FaktualNews.co/Istimewa/
Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Pemkab Mojokerto di Jalan Raya Jabon, Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Ustadzi Rois dipolisikan istrinya sendiri, Sunarti. Salah satu penyebabnya, lantaran persoalan ranjang.

Sunarti yang juga menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan itu, nekad melaporkan suaminya karena tidak pernah menjamahnya. Hal itu dilakukan sejak bulan Agustus 2018 lalu.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, pelaporan itu dilakukan Sunarti yang juga mantan hakim di PN Mojokerto pada pertengahan Januari 2019 silam.

“Yang bersangkutan merasa tidak diberikan nafkah lahir maupun batin sehingga memutuskan untuk melapor. Selain itu juga karena pelapor merasa mendapatkan kekerasan secara psikis dari terlapor,” kata Fery, Selasa (12/3/2019).

Perwira polisi dengan tiga balok emas dipundaknya itu menuturkan, hingga saat ini pihaknya sudah memproses laporan tersebut. Termasuk diantaranya meminta keterangan dari sejumlah saksi-saksi.

“Ada beberapa orang yang sudah kami mintai keterangan, termasuk diantaranya pelapor, terlapor, beberapa orang dekat terlapor dan saksi ahli dari psikolog,” terang Fery.

Namun demikian, lanjut Fery, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari beberapa pihak dan kembali melakukan gelar perkara.

“Status terlapor saat ini masih sebatas saksi. Dalam minggu ini kami gelarkan kasusnya untuk memutuskan langkah selanjutnya,” pungkasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Rois membantah jika ia dituding tidak memberikan nafkah kepada istrinya itu. Ia mengatakan, setiap bulan secara rutin memberikan uang untuk kebutuhan hidup sang istri sejak menikah pada Oktober 2014 lalu.

“Tidak benar itu, Januari kemarin saya kasih (uang),” paparnya.

Kendati demikian, dirinya tak menampik jika sejak beberapa bulan terakhir ia tak memberikan nafkah batin kepada sang istri. Rois berdalih, hal itu ia lakukan lantaran sejak Agustus 2018, sang istri sudah meminta cerai.

“Dia kan minta cerai, sudah talak saya, dan itu saya mengiyakan. Kalau saya memberikan jatah biologis, saya haram, masak saya zina,” terangnya.

Saat ini, lanjut Rois, ia dan sang istri memang sudah dalam proses perceraian. Ia mengaku sudah meminta izin ke bupati untuk bercerai dengan istrinya. Hal itu sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Hingga saat ini saya masih menunggu, karena surat pengajuan proses cerai sudah saya ajukan ke bupati, tinggal nanti ke Pengadilan Agama (PA),” pungkas Rois.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Sumber
sindonews.com