FaktualNews.co

Gelapkan 11 Ribu Sak Semen, 2 Supervisor di Pasuruan Diamankan Polisi

Kriminal     Dibaca : 1526 kali Penulis:
Gelapkan 11 Ribu Sak Semen, 2 Supervisor di Pasuruan Diamankan Polisi
Ilustrasi.

PASURUAN, FaktualNews.co – Gudang semen milik PT Jawa Berkat Utama (PT JBU) yang berada di Jalan Gempol – Bangil, tepatnya di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kebobolan.

Akibatnya perusahaan ini mengalami kerugian hingga 500 juta, akibat ulah 2 supervisor yang diduga telah menggelapkan 11 ribu sak semen.

Dari aksi kedua pelaku yang diketahui bernama Feri Aditiya Pujiatmoko (25) asal Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Heru Siswanto (45) warga Ploso Klaten, Kabupaten Kediri, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Gempol.

“Kedua pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Gempol, Kompol Mariyono, Selasa (12/3/2019).

Modus yang dilakukan kedua pelaku ini, yakni dengan cara gelapkan semen untuk dititipkan pada para pembeli. Aksi keduanya terungkap setelah pihak managemen distributor Semen Gresik terbesar di wilayah bagian barat Kabupaten Pasuruan ini, sejak dua tahun ini mengalami penurunan omzet cukup drastis. Namun muncul keanehan stok semen di gudang makin menipis.

Bahkan menipisnya barang tersebut tak tercatat dibuku managemen. Kecurigaan pimpinan mulai terkuak seusai dilakukan audit atas raibnya 11 ribu sak semen, yang akhirnya berujung dengan tanggung jawab oleh kedua pelaku. Peran Feri dengan cara menitipkan semen ke sopir saat mengambil semen. Sementara Heru berperan mengeluarkan izin keluarnya barang di gudang itu.

Karena merugi sekitar Rp 500 juta, pihak managemen melaporkan hilangnya 11 ribu sak itu ke Polsek Gempol. Polisi yang melakukan penyelidikan, dengan keterangan sejumlah saksi, akhirnya Feri dan Heru diamankan dan digelandang ke Mapolsek Gempol, saat beraktivitas di Gudang penyimpanan semen tersebut, pada Selasa (12/3/2019) pagi.

Kedua pelaku mengakui aksinya dengan menggelapkan semen untuk dijual dan hasilnya mereka gunakan untuk berfoya-foya.

“Status pelaku sudah tersangka. Kami juga mengamankan 1 unit almari es dugaan dari hasil penggelapan, untuk dijadikan barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” imbuh Kompol Mariyono.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul