PASURUAN, FaktualNews.co – Seorang pemuda desa bernama Hermansyah (19), asal Dusun Kedanten Rt. 06 / Rw 04, Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, pengedar barang sediaan farmasi tanpa izin edar. Berakhir di sel tahanan Polsek Pandaan, Senin (11/3/2019) jelang subuh.
Pelaku yang dikenal pengangguran ini dicokok, lantaran kerap mengedarkan barang terlarang itu. Ia ditangkap di warkop Fantasi, di Dusun Jatiroso, Desa. Sumber Gedang, Kecamatan, Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku diketahui jadi pengedar setelah ada laporan dari warga sekitar,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang, saat dihubungi, Selasa (12/3/2019).
Saat ditangkap, pelaku mengelak jika menjadi pengedar barang sediaan farmasi yang tanpa izin edar itu. Dari ulah pengedar yang dugaan menjadi bagian sindikat ini. Polisi berhasil mengamankan sebanyak 37 butir pil logo Y yang disimpan di dalam kantong kiri depan yang dikenakan pelaku dan uang tunai hasil penjualan Rp 100 ribu.
Juga disita sebuah handphone yang dijadikan alat komunikasi saat transaksi penjualan pil logo Y.”Tersangka sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar sejak beberapa bulan dan menjual dengan harga Rp 100 ribu per “TIK” dan mendapatkan pil Logo Y itu dari pemasoknya yakni Buser, asal Kedanten, Beji,” terang Nanang.