JEMBER, FaktualNews.co – Tempat hiburan malam dan karaoke terminator (TNT) di kawasan Jalan Gajah Mada, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, disidak DPRD Jember bersama dengan Satpol PP, Disperindag, dan PTSP Pemkab Jember, Selasa (12/3/2019).
Kegiatan itu dilakukan, sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat sekitar. Dari giat tersebut juga, barang bukti berupa puluhan botol minuman keras (miras) kelas B dan C dari berbagai merek, disita oleh petugas.
Ketua DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo menyampaikan, sidak yang dilakukan tersebut, sebelumnya karena banyak keluhan dari masyarakat. “Banyak keluhan yang masuk kepada kami. Sehingga hari ini kami harus turun langsung melakukan sidak ke tempat karaoke TNT ini,” kata Ardi, Selasa (12/3/2019).
Diketahui sebelum pelaksanaan sidak, dilakukan rapat di ruang Badan Musyawarah (Banmus) gedung parlemen yang dihadiri Satpol PP, Disperindag, dan PTSP Pemkab Jember. Dimana dalam pertemuan tersebut, dibahas tentang banyaknya keluhan dari masyarakat dengan kegiatan karaoke dan hiburan malam yang dilakukan di TNT. Dimana diketahui, ada beberapa izin yang tidak dipenuhi oleh pengelolan tempat hiburan tersebut, dan sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
“Jadi TNT ini, tidak memiliki izin tempat hiburan malam dan penjualan miras. Padahal perda tentang peredaran miras jelas. Oleh karena itu, kita lakukan sidak, dan puluhan botol miras ini disita Satpol PP,” tegasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, pemilik tempat hiburan karaoke TNT Jupiter Tanojoyo Salim, membantah tempat usahanya tidak berizin. Jupiter mengaku, sudah mengantongi izin gangguan atau HO.
“Selain itu, juga izin rumah bernyanyi,” katanya. Sedangkan untuk penjualan miras, Jupiter mengaku, sudah berupaya mengurus perizinan ke Pemkab Jember. “Tapi sampai sekarang belum kelar,” ungkapnya.
Selain melakukan sidak di Tempat Karaoke Terminator, DPRD Jember dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama instansi terkait, juga melakukan pendataan tempat hiburan mana saja yang sudah berizin dan belum. Dalam waktu dekat Satpol PP dan instansi terkait diminta segera melakukan penertiban tempat hiburan tak berizin tersebut.