FaktualNews.co

Sidang Penggelapan Pajak, JPU Hadirkan Petinggi PT Ispat Indo Sidoarjo

Hukum     Dibaca : 2442 kali Penulis:
Sidang Penggelapan Pajak, JPU Hadirkan Petinggi PT Ispat Indo Sidoarjo
FaktualNews.co/Nanang Ikhwan/
Sidang pengemplangan pajak di PN Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Hermin Widiastuti, terdakwa kasus penggelapan pajak dengan modus faktur bodong diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Timur menghadirkan 6 saksi dari perusahaan, pada Selasa (12/3/2019).

Enam saksi yang dihadirkan itu diantaranya Rohana, Staf Keuangan PT Ispat Wire dan Direktur PT Ispat Indo, Nur Saadah. Termasuk Suhardi Tjoa, Tan Lie Eng, Alim Hutomo dan Agoes yang merupakan pimpinan perusahaan dari rekanan PT Ispat Indo.

Dalam fakta persidangan terungkap, para saksi yang dihadirkan itu hanya mengetahui bahwa terdakwa merupakan karyawan Accounting di PT Ispat Wire, anak perusahaan PT Ispat Indo.

Namun, para saksi juga tidak tau bila terdakwa merangkap pekerjaan di PT Harapan Lima Insan, yang merupakan rekanan PT Ispat Indo, hingga menerbitkan faktur bodong yang dilakukan pada tahun 2011-2012 silam itu.

“Saya tidak tau kalau dia (terdakwa) merangkap di perusahaan lain. Itu tidak boleh dalam aturan perusahaan kami, kalau tau gitu sudah dipecat sejak dulu, tapi dia sudah dipecat sekarang,” ucap Nur Saadah, Direktur PT Ispat Indo, ketika bersaksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Suprayogi.

Meski begitu, para saksi mengaku tidak pernah ditunjukan faktur bodong yang dikeluarkan oleh terdakwa selama proses penyidikan. “Kami tidak pernah ditunjukan,” ucap para saksi ketika ditanya majelis hakim terkait faktur bodong itu.

Selain itu, para saksi juga mengaku tidak mengalami kerugian secara materil atas perbuatan tersebut. Hanya saja, mereka dirugikan karena nama baik perusahaan dicatut terdakwa, padahal selama ini taat pajak.

Pihak Penasehat Hukum terdakwa, Hapsari Budi Pangastuti menyatakan bahwa kliennya hanyalah orang yang disuruh untuk membuatkan faktur bodong.

“Sebenarnya klien saya itu disuruh orang,” ucapnya. Ia mengungkapkan bahwa ada orang berinisial P dibalik itu. Otak pelaku itu, lanjut dia, tidak masuk dalam struktural perusahaan memerintah kepada kliennya untuk menerbitkan faktur fiktif itu.

“Klien kami juga dapat fie dari faktur fiktif yang diterbitkan,” ungkanya. Meski begitu, Hapsari berharap agar kliennya tidak dibebankan kerugian negara senilai Rp. 3,044 milyar atas penerbitan faktur fiktif itu.

Menurut dia, kliennya memang bersalah telah membuat faktur fiktif itu namun disisi lain itu justru menguntungkan pengguna faktur. “Seharusnya baik pembuat maupun pengguna itu harus ditindak. Jangan pembuatnya saja,” jelasnya.

Apalagi, sambung dia, dalam kasus yang menjerat kliennya itu negara tidak dirugikan karena pihak perusahaan yang menerima faktur itu sudah melakukan perbaikan pajak. “Ini yang harus menjadi pertimbangan,” pungkas pengacara asal Yogyakarta itu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin