SITUBONDO, FaktualNews.co –Tertipu jual beli online dengan nominal sebesar Rp.1,9 juta, seorang pemuda bernama Ridho Purba Arfandy (24), warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Situbondo, melapor ke SPKT Polres Situbondo.
Aksi penipuan yang dialami oleh salah seorang mahasiswa di Kota Situbondo itu, berawal saat korban Ridho Purba tertarik dengan postingan beberapa ponsel di media sosial (Medsos) Facebook (FB) pemilik rekening BRI Syariah atas nama Eti.
Namun, karena korban tertarik dengan postingan ponsel merk Vivo tipe Y9, yang ditawarkan dengan harga sebesar Rp.599 ribu. Korban langsung melakukan komunikasi dengan terlapor. Selanjutnya, korban dan terlapor melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp (WA).
Dalam komunikasi melalui WA tersebut, korban sepakat dengan harga Rp.599 ribu. Kemudian korban langsung mentransfer uang sebesar Rp.640 ribu ke rekening BRI atas nama Eti. Namun karena terlapor beralasan ponselnya disita oleh bea cukai, sehingga korban kembali transfer uang sebesar Rp. 1,34 juta.
Ironisnya, meski korban mentransfer dua kali, dengan total sekitar Rp.1,9 juta, namun terlapor tidak mengirim ponsel merk vivo tersebut. Bahkan, setelah dihubungi melalui WA-nya, WA terlapor dketahui tidak aktif lagi. Sehingga korban langsung melaporkan kasus penipuan tersebut ke Mapolres Situbondo.
“Karena terkesan tidak ada itikad baik, sehingga saya melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolres Situbondo,”kata korban Ridho, Senin (11/3/2019).
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, untuk mengungkap pelaku penipuan dengan modus jual beli online, dengan terlapor pemilik rekening atas nama Eti, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Penyidik Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil korban untuk diminta keterangannya,”ujar Iptu Nanang Priyambodo.