Hukum

Wanita di Surabaya Ini Bekap Mulut dan Pukul Bayinya Hingga Tewas

SURABAYA, FaktualNews.co – Maria Lede Tondu terdakwa kasus pembunuhan bayinya sendiri akhirnya mengaku semua perbuatannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman. Wanita itu mengaku sudah menghabisi nyawa bayinya sendiri usai dilahirkan.

Bahkan, Maria juga mengungkapkan bagaimana cara ia menghabisi anaknya itu. Yakni dengan cara membungkam dan memukul kepalanya. Hal itu disampaikan Maria dalam persidangan yang beragendakan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/3/2019).

Kendati sempat berbelit-belit, akhirnya Maria pun menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi di kamar mandi rumah majikannya itu. Setelah majelis hakim mencecarnya dengan berbagai pertanyaan seputar aksinya membunuh bayi mungil tak berdosa itu.

”Ia pak, saya pukul kepalanya, terus saya bungkum mulut dan hidung,” ucapnya sambil menangis.

Jawaban jujur dari terdakwa ini pun mendapat dukungan dari kuasa hukumnya. ” Ya begitu kamu ngaku saja terus terang karena pengakuanmu itu akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk meringankan hukumanmu,” ujar kuasa hukum terdakwa.

Untuk diketahui, bahwa Maria Lede Tondu bekerja dirumah Jou A Moy sebagai (PRT) pembantu rumah tangga di Komplek Perumahan Kejawan Putih untuk menyembunyikan kehamilannya yang telah dilakukannya dengan kekasihnya semasa di Sumba Barat.

Terdakwa juga merahasiakan kehamilannya dari majikannya yakni Joe. Akan tetapi seorang petugas kebersihan yang biasa bertugas membersihkan di komplek perumahan tersebut mengetahui jika terdakwa sedang hamil karena terlihat dari perutnya yang membuncit.

Sewaktu terdakwa merasakan kontraksi pada kandungannya, terdakwa segera beranjak masuk ke kamar mandi untuk melakukan proses kelahiran sendiri. Begitu sang bayi lahir terdakwa langsung membungkam mulut serta hidung sang bayi tersebut selama kurang lebih 10 menit.

Setelah terdakwa yakin jika bayi tersebut sudah meninggal, kemudian terdakwa mengambil tas kresek warna hitam yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Lantas mayat bayi tersebut dimasukkan kedalam tas kresek dan disembunyikan dengan maksud agar tidak diketahui oleh majikannya.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu.SH, dari Kejari Surabaya menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 341 KUHP.