SIDOARJO, FaktualNews.co – Persidangan kasus dugaan korupsi berjamaah yang menyeret mantan anggota DPRD Kota Malang, mulai masuk ke tahap penuntutan, Rabu (13/3/2019). Jaksa KPK menuntut 10 bekas anggota DPRD Kota Malang dengan hukuman bervariasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Arief Suhermanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, menyebutkan kesepuluh terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan.
Mereka antara lain Choirul Amri (CA), Sony Yudiarto (SYD), Harun Prasojo (HPO), Teguh Puji Wahyono (TPW), Erni Farid (EFA), Arief Hermanto (AH), Teguh Mulyono (TMY), Choeroel Anwar (CAN), Letkol (Purn) Suparno Hadiwibowo (SHO), serta Mulyanto (MTO). Mereka dinilai terbukti menerima suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015 lalu.
Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Berikut tuntutan JPU untuk 10 mantan anggota DPRD Kota Malang :
1. Terdakwa Erni Farida dituntut 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
2. Terdakwa Soni Yudiarto, dituntut 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 2 bulan.
3. Terdakwa Harun Prasojo dituntut 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan.
4. Terdakwa Teguh Puji Wahyono, dituntut 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
5. Terdakwa Choirul Amri dituntut 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
6. Terdakwa Arief Hermanto dituntut 4 tahun 3 bulan dan denda 200 juta subsider 2 bulan.
7. Terdakwa Teguh Mulyono dituntut 4 tahun 6 bulan dan denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
8. Terdakwa Mulyanto dituntut 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
9. Terdakwa Choeroel Anwar dituntut 4 tahun 3 bulan dan denda 200 juta subsider 2 bulan.
10. Terdakwa Suparno Hadi Wibowo dituntut 4 tahun 6 bulan dan denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Seluruh terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 117,5 juta. Jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Namun, bila tidak mencukupi, diganti dengan 2 bulan kurungan,” kata JPU saat membacakan tuntutan.
Menurut JPU, ada hal yang memberatkan para terdakwa, antara lain, perbuatan tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah mencederai rasa keadilan publik.
“Yang meringankan, para terdakwa berlaku sopan di pengadilan, dan mengakui sebagian perbuatannya,” tambah JPU dari KPK tersebut.
Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun untuk tidak dipilih. “Menuntut supaya majelis hakim memeriksa dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah,” tegasnya.
Terkait dengan tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede A, memberikan kesempatan pada para terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk membuat pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut. “Sidang kita tunda, silakan para terdakwa menyiapkan pembelaan masing-masing,” pungkasnya.