FaktualNews.co

Bobol Counter Uni-q Cell Mojokerto, Sopir dan Penadah Dibekuk

Kriminal     Dibaca : 1277 kali Penulis:
Bobol Counter Uni-q Cell Mojokerto, Sopir dan Penadah Dibekuk
FaktualNews.co/Amanu/
Pembobol counter handphone Uniq-cell di Mojokerto dan seroang penadah yang diamankan petugas

MOJOKERTO FaktualNews.co – Seroang pelaku pembobolan counter handphone Uni-q Cell Jalan Pahlawan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, diringkus Satreskrim Polres Mojokerto. Selain itu, polisi juga mengamankan satu penadah handphone curian tersebut.

Keduanya yakni Hayat Efendi (40) warga Jalan Veteran 9 Nomor 26B, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Ia merupakan penadah barang curian pasca pembobolan counter handphone Uni-q Cell pada Sabtu (1/12/2018) dini hari lalu. Sedangkan Subagiyo warga Dusun Bitingrejo RT 04 RW 03, Desa Wirobiting, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo bertugas menjadi sopir.

Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, pelaku pembobolan counter handphone ini merupakan jaringan antar kota. Keduanya diamankan setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua bulan. “Pelaku merupakan jaringan antar kota,” ungkapnya, Rabu (13/3/2019).

Dikatakan Kapolres, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut. Karena dari empat pelaku, dua diantaranya masih dalam pengejaran petugas. Dari 233 unit HP yang diambil, petugas hanya berhasil mengamankan 10 unit.

“Sebanyak 10 unit HP yang kami sita ini yang belum terjual, sementara yang lain sudah terjual karena cepat laku. Pembeli tidak tahu jika itu barang pencurian, kasus ini masih terus digali dijual kemana saja karena sistemnya putus. Tidak kenal orangnya, stop di penjual dan pembeli tidak tahu dari mana barang itu,” jelasnya.

Kapolres menjelaskan, komplotan pelaku beraksi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat. Seperti di Mojokerto, Sidoarjo, Kediri, Jepara dan jalur pantura. Sebelum melakukan aksinya, komplotan tersebut mencari sasaran dengan melihat kelemahan di keamanan.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sementara pelaku Hayat Efendi dijerat pasal berlapis yakni Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp277 juta lebih,” jelasnya.

Salah satu pelaku, Subagiyo mengaku bertugas sebagai sopir. “Saya mengawasi dan mengangkut barang. Sasarannya langsung tidak pakai survey, saya tidak pernah ke counter itu. Yang menentukan sasaran teman saya,” tuturnya.

Sementara itu, pelaku lain yang merupakan penadah, Hayat Efendi (40) mengaku mendapatkan 100 unit HP dari hasil pembobolan tersebut. “Dijual di counter HP di Gresik dengan harga miring. Untung antara Rp50 ribu sampai Rp100 ribu,” tegasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin