FaktualNews.co

Di Blitar, Penugas Penarik Pajak Lunas Tercepat Dapat Penghargaan dari Bupati

Advertorial     Dibaca : 984 kali Penulis:
Di Blitar, Penugas Penarik Pajak Lunas Tercepat Dapat Penghargaan dari Bupati
FaktualNews.co/Meidian Dona Doni/
Bupati Blitar Rijanto memberi penghargaan hadian kepada petugas penarik pajak PBB-P2 di pedesaan pada acara Bulan Panutan Pajak

BLITAR, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten Blitar mempunyai agenda rutin tahunan bernama Bulan Panutan Pajak. Di acara ini hari petugas penarik pajak dari desa-desa atau kelurahan untuk diberi apresiasi bagi yang daerahnya pembayaran pajak paling cepat.

Bupati Blitar Rijanto mengatakan kalau acara ini dilakukan tujuannya untuk menyukseskan dan memasyarakatkan pembayaran pajak daerah lebih awal. Sebab kelancaran pajak yang masuk ke kas daerah berbanding lurus dengan kelancaran pembangunan daerah.

“Dengan acara ini pendapatan bisa semakin meningkat. Jika meningkat, pembangunan juga semakin lancar,” kata Bupati Rijanto kepada FaktualNews Rabu (13/3/2019).

Bupati mengatakan dengan pemberian apresiasi ini, maka petugas pajak akan melakukan inovasi dalam upaya mengajak masyarakat membayar pajak. Salah satunya melibatkan komponen masyarakat mulai dari RT, RW, LPMD, hingga tokoh masyarakat.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran seluruh komponen masyarakat. Apalagi, kini kesadaran masyarakat tentang pajak sudah meningkat,” ujarnya.

Rijanto menyebutkan untuk tertib membayar PBB-P2 tahun 2018 ada tiga desa yang mendapatkan penghargaan. Tiga desa itu diantaranya Desa Bagelenan, Desa Wonorejo, Kecamatan Srengat, dan Desa Dayu, Kecamatan Ngleglok.

Penghargaan itu bisa dicapai selain cepat juga tetap mengutamakan transparansi dan keterbukaan. Serta menghindari penyimpangan-penyimpangan dilapangan. “Kalau dulu sering ada penyimpangan uang pajak dibawa perangkat, sekarang hampir sudah tidak ada,” ungkapnya

Mengingat pentingnya membayar pajak ini, Rijanto mengajak agar seluruh elemen masyarakat tertib membayar pajak lebih awal dan tidak menunda-nunda. “Khusus untuk PBB-P2 ini, ayo dibayarkan sebelum jatuh tempo pada 30 September 2019,” ajak Bupati. (*/hms)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin